Rugikan Masyarakat Berpendapat, Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Diminta Direvisi

Sejumlah pakar hukum mengajukan uji materil terhadap pasal penghinaan presiden yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

Pandapotan Lubis, yang didampingi oleh mantan tahanan politik, Sri Bintang Pamukas, mengajukan uji materil tersebut ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/9). Sebelumnya Eggi Sudjana juga melakukan hal serupa.

Menurut Pandapotan, pihaknya sebagai pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dalam hal hak kebebasan menyampaikan pendapat seperti yang dijamin dalam UUD 1945, dengan berlakunya pasal 134, pasal 136 bis dan pasal 137 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.

Pada 18 Mei 2006, pemohon ditangkap oleh anggota kepolisian di Taman Ismail Marzuki (TIM) karena aksinya berunjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 16 Mei 2006 dengan membawa poster-poster yang antara lain menuntut agar Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla turun dari jabatannya.

Dijelaskannya, aksi unjuk rasa itu sudah dilakukan sejak 19 Maret 2006 dengan memasang poster-poster, namun baru pada 16 Mei 2006 aksi mereka dibubarkan oleh petugas kepolisian yang berakhir dengan penangkapan dirinya.

Pandapotan menilai, pasal penghinaan presiden adalah pasal karet karena menyebabkan ketidakpastian hukum dan tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa dan aparat hukum.

Seperti Eggi Sudjana, Pandapotan kinijuga tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan penghinaan terhadap presiden.

Dalam permohonannya, selain meminta pembatalan pasal-pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden di KUHP, pemohon juga meminta agar proses hukumnya di PN Jakarta Pusat dapat dihentikan untuk sementara sampai adanya keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. (dina)