Munarman Dituntut Dua Tahun Penjara
Sama seperti Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab, Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga dituntut dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.


