Munarman Dituntut Dua Tahun Penjara

Sama seperti Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab, Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga dituntut dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kirim ke rekan

India Kembangkan Perbankan Syariah

Sistem perbankan Islami yang berbasis pada system bagi hasil dan bukan system bunga, terbukti telah memberikan kontribusi besar bagi pembiayaan proyek-proyek infrastruktur berskala makro di berbagai belahan dunia.

PELUANG

NURISLAMI - ERAMUSLIM