Pembiaran terhadap keberadaan Ahmadiyah berarti telah memberikan peluang kepada golongan kafir Ahmadiyah untuk memperoleh visa umroh dan haji, karena di KTP mereka tertulis agama Islam. Apabila hal ini tidak dicegah berarti secara sistematis pemerintah Indonesia melakukan penodaan terhadap Tanah suci Mekkah dan Madinah.
“Jadi kami ingin sampaikan disini pemerintah Indonesia bertanggungjawab selama sekian puluh tahun telah membiarkan Ahmadiyah melakukan ibadah haji dan umroh artinya pemerintah Indonesia membiarkan orang-orang kafir murtad untuk masuk ke tanah suci haramain, Mekkah dan Madinah,” ujar Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Pihaknya telah melayangkan protes tentang keikutsertaan Ahmadiyah dalam ibadah di tanah suci, menurutnya, dalam waktu dekat akan menyurati Raja Abdullah, pimpinan Kerajaan Aran Saudi, Majelis Ulama Arab Saudi, dan Kementerian Haji Arab Saudi terkait belum dikeluarkannya pelarangan berhaji bagi pengikut Ahmadiyah.
Sebenarnya, lanjut Habib Rizieq, apabila pemerintah RI mengambil tindakan melarang dan membubarkan Ahmadiyah, sesuai dengan Perpres No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan dan atau penodaan agama. Sekaligus sejalan dengan Fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005, sejalan dengan Fatwa Rabithah Alam Islami (RAI) tahun 1974 dan Keputusan Organisasi Konferensi Islam tahun 1985. Bahkan sejalan dengan sikap Lembaga Fatwa diseluruh dunia Islam, baik Sunni maupun Syiah.
“Jadi seluruh dunia sepakat bahwa Ahmadiyah kafir dan murtad tidak boleh melakukan ibadah haji,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq pun menegaskan, bahwa tindakan negara untuk melarang Ahmadiyah itu tidak bertentangan dengan Resolusi HAM PBB, karena dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 18 ayat 3, yang termuat dalam lembar fakta HAM PBB No.15, dengan tegas dan jelas memberikan hak kepada negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral, atau kebebasan orang lain.
“Itulah sebabnya, seluruh dunia Islam telah secara resmi melarang Ahmadiyah di negeri-negeri mereka. Bahkan Singapura saja, yang bukan negeri Islam, Ahmadiyah tidak disebut Islam dan pemakamannya dipisahkan dengan umat Islam, “ jelasnya.(novel)
Apakah Bank Syariah telah benar-benar Islami. Karena yang saya tahu tetapnya menerapkan sistem riba hanya dibungkus dengan bahasa Arab sehingga kelihatannya Islam. Ketahuilah tak semua orang Arab beragama Islam.
Saya saat ini sedang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah dengan bank bni selama 10 tahun dan sudah berjalan selama 14 bulan dan pagu kredit sekitar 90 juta. bisa kami over pembiayaannya ke BSM.
Laba bersih yang diraih BPRS Harta Insan Karimah pada tahun 2009 mencapai Rp2.906 juta atau meningkat sebesar 36% dari tahun 2008 dengan pencapaian target 143%.
Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).
"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.
"Yang paling Umi sayang adalah abang, karena abang anak sulung Umi yang mau berpisah dengan umi dan abi demi menuntut ilmu," demikian Umi berbisik.
"Ini adalah banjir paling parah yang pernah dialami Kabupaten Karawang," kata setiap warga di perumahan Karaba Indah, Karawang. Banjir dapat mencapai ketinggian 2-3 meter, warga harus segera dievakuasi.