Tidak Dibubarkan, Ahmadiyah Nodai Tanah Suci

Selasa, 21/10/2008 05:31 WIB Cetak |  Kirim |  RSS

Pembiaran terhadap keberadaan Ahmadiyah berarti telah memberikan peluang kepada golongan kafir Ahmadiyah untuk memperoleh visa umroh dan haji, karena di KTP mereka tertulis agama Islam. Apabila hal ini tidak dicegah berarti secara sistematis pemerintah Indonesia melakukan penodaan terhadap Tanah suci Mekkah dan Madinah.

“Jadi kami ingin sampaikan disini pemerintah Indonesia bertanggungjawab selama sekian puluh tahun telah membiarkan Ahmadiyah melakukan ibadah haji dan umroh artinya pemerintah Indonesia membiarkan orang-orang kafir murtad untuk masuk ke tanah suci haramain, Mekkah dan Madinah,” ujar Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Pihaknya telah melayangkan protes tentang keikutsertaan Ahmadiyah dalam ibadah di tanah suci, menurutnya, dalam waktu dekat akan menyurati Raja Abdullah, pimpinan Kerajaan Aran Saudi, Majelis Ulama Arab Saudi, dan Kementerian Haji Arab Saudi terkait belum dikeluarkannya pelarangan berhaji bagi pengikut Ahmadiyah.

Sebenarnya, lanjut Habib Rizieq, apabila pemerintah RI mengambil tindakan melarang dan membubarkan Ahmadiyah, sesuai dengan Perpres No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan dan atau penodaan agama. Sekaligus sejalan dengan Fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005, sejalan dengan Fatwa Rabithah Alam Islami (RAI) tahun 1974 dan Keputusan Organisasi Konferensi Islam tahun 1985. Bahkan sejalan dengan sikap Lembaga Fatwa diseluruh dunia Islam, baik Sunni maupun Syiah.

“Jadi seluruh dunia sepakat bahwa Ahmadiyah kafir dan murtad tidak boleh melakukan ibadah haji,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq pun menegaskan, bahwa tindakan negara untuk melarang Ahmadiyah itu tidak bertentangan dengan Resolusi HAM PBB, karena dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 18 ayat 3, yang termuat dalam lembar fakta HAM PBB No.15, dengan tegas dan jelas memberikan hak kepada negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral, atau kebebasan orang lain.

“Itulah sebabnya, seluruh dunia Islam telah secara resmi melarang Ahmadiyah di negeri-negeri mereka. Bahkan Singapura saja, yang bukan negeri Islam, Ahmadiyah tidak disebut Islam dan pemakamannya dipisahkan dengan umat Islam, “ jelasnya.(novel)


(Arsip Berita Nasional)

BPRS Harta Insan Karimah, Bersama dalam Usaha dan Ibadah

Tak banyak bank syariah seperti BPRS Harta Insan Karimah. Meski tak sebesar bank umum syariah, BPRS HIK mampu menerapkan manajemen perbankan yang baik dan akuntabel serta mampu memelihara ruh syariah dalam diri para pegawai. Satu poin yang patut ditiru oleh bank berlabel syariah lainnya.

Meredam Keraguan Demi Selamat Dunia Akhirat

0leh: Khoiriyati Kusumaningtyas. Saya termasuk golongan masyarakat yang sejak awal mendukung 100% perbankan syariah. Keraguan itu justru muncul di saat Bank Syariah booming bagaikan jamur di musim hujan, kira-kira tahun 2006-an. Saat itu saya bertanya.tanya, mengapa semua bank konvensional mengadakan program syariah

Laba yang Adil, Margin tiap Bank dan Rumus Umum KPR iB

Tanya : Berapakah margin yang ditentukan oleh KPR Syariah untuk pinjaman sebesar 100 jt dengan angsuran selama 6 tahun ? apakah masig-masig daerah penetapan margin tersebut berbeda, bagaimana dengan margin untuk lokasi di daerah Depok dan DKI, kalau tidak salah dalam Al .Quran atau Hadist disebutkan untuk besaran nilai keuntungan seseoramg dari penjualan adalah maksimal 10%

Bank Syariah di Minimarket

uchiemasdar.blogspot.com Ide ini muncul saat saya berkunjung ke kota Metro di provinsi Lampung. Siapa nyana, ternyata di kota kecil tersebut, jaringan Indomaret dan Alfamart bertebaran di mana-mana. Sebagaimana transaksi di minimarket, masyarakat sekitar sudah akrab dengan alat pembayaran seperti Debit Card BCA, BNI, dan Mandiri.

BNI iB OTO, Pembiayaan untuk Pembelian Kendaraan

BNI iB Oto merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan dengan proses yang mudah dan cepat berdasarkan syariah. Uang muka relatif ringan dan pembayaran dapat dilakukan secara debet otomatis. Keunggulan: 1. Rasa tenteram dan tenang karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi yang ribawi. 2. Selama masa pembiayaan besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas.

 

Anak Ngambek Tidak Mau Sekolah

Bagaimana menghadapi sikap anak saya yang saat ini berusia 6 tahun 2 bulan, baru 2 minggu masuk SD yang jam belajarnya full day (pulang sekolah pukul 14.30). Pekan ke-2 ini dia malah ngambek (menangis dengan keras dan tidak mau ditinggal)

PELUANG