Tokoh Ulama Sampaikan Petisi Kasus Majalah Playboy

Forum Umat Islam menyampaikan petisi terhadap persidangan pemimpin redaksi Majalah Playboy. Petisi itu berisi tuntutan agar majelis hakim berperan aktif untuk menghentikan peredaran majalah porno itu, dengan memberikan hukuman yang berat kepada awak majalah Playboy.

"Persidangan harus menghasilkan keputusan menghentikan penerbitan majalah itu, dan menghukum pelakunya. Jika nantinya malah membebaskan terdakwa, akan menjadi preseden buruk bagi negara karena membolehkan penerbitan majalah porno, " ujar Anggota Forum Umat Islam, Ahmad Sumargono yang membacakan petisi sebelum persidangan ditutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/3).

Menurutnya, meski secara langsung terdakwa yang merupakan pemimpin redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada tidak melakukan tindakan pencabulan, dan sejenisnya, namun ia didakwa pasal 282 karena telah menyebarkan gambar yang melanggar kesusilaan dan menerbitkannya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, Dai Kondang yang juga Mantan Ketua Partai Bintang reformasi Zainuddin MZ menegaskan, membebaskan peredaran majalah Playboy sama saja dengan melegalkan pornografi yang berbahaya bagi mental bangsa Indonesia, karena itu dirinya memberikan dukungan dalam menyelamatkan moral, akhlak dan martabat bangsa dari kerusakan.

Senada dengan Zainuddin, Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menekankan satu kalimat untuk majalah Playboy dan seluruh media pornografi, yakni berhenti terbit atau akan diberantas bersama-sama.

"Hanya satu kalimat yang ingin saya sampaikan, Anda stop atau kita perang, " tegasnya yang langsung mengakhiri jumpa pers singkat dengan pembacaan doa.

Mendengar petisi yang disampaikan para ulama itu, Ketua Majelis Hakim Ervan Basuning mengatakan, meskipun dalam hukum acara pidana tidak ada yang mengatur pembacaan petisi di persidangan, namun hakim dalam memutuskan perkara harus menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. (novel)