TPM Akan Ajukan PK Luar Biasa

Tim Pengacara Muslim (TPM) akan meneruskan langkah hukum berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) luar biasa ke Mahkamah Agung, karena selama ini belum pernah menandatangani berita acara PK serta menerima surat putusan terkait dengan beberapa PK yang telah diajukannya.
"Upaya hukum belum tertutup yaitu PK. Selama ini yang disebut-disebut ditolak, kami belum menerima putusan. Juga ke keluarga Banten (Imam Samudra)dan Lamongan (Amrozi)," ujar Anggota TPM Ahmad Michdan, di Jakarta, Rabu (22/10).
Sebelumnya, anggota TPM lainnya, Wirawan Adnan menyarankan agar keluarga Amrozi Cs mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konsititusi sebagai langkah hukum lanjutan.
"Kami akan memberikan nasehat kepada Amrozi bahwa dia masih mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), PK itu merupakan hak terpidana/keluarganya. Sebagai penasehat hukum makanya saya memberi nasehat bahwa keluarga masih punya hak PK loh, kalau masih mau menggunakan saya akam siap menjadi pembelanya lagi," katanya.
Untuk mengawal proses hukum terhadap ketiga kliennya itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) akan bertolak ke Nusakambangan, padahal Kejagung RI belum mengeluarkan surat kunjungan. Bersama keluarga terpidana Muklas, mereka akan bertolak menuju Nusakambangan, Cilacap, sore ini.
Untuk kunjungan ini, TPM sudah mengajukan surat permohon besuk ke Kanwil Depkumham Jateng dan Kejaksaan Agung. Surat kunjungan tahap pertama pada 10 Oktober untuk besuk keluarga Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera pada 17 Oktober.
Surat kedua diajukan pada 21 Oktober 2008. "Untuk kunjungan kedua cuma dari keluarga dari Malaysia yg akan berkunjung. Sampai hari ini dua staf kami ke tempat jampidum untuk mendapatkan rekomendasi kunjungan," tutur Michdan.
Seperti diketahui, Kejagung berencana akan mengumumkan eksekusi Amrozi dan kawan kawan pada 24 Oktober 2008 mendatang.
"Kepastian hari H eksekusi Amrozi akan diumumkan oleh Jaksa Agung pada 24 Oktober 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin (13/10).
Kapuspenkum mengatakan, pengumuman eksekusi itu dilakukan untuk menepis anggapan bahwa Kejaksaan Agung sengaja menunda-nunda eksekusi terhadap Amrozi Cs. (novel)
Lainnya (Arsip)
- Hampir Kolaps, AS Masih Cari Tempat Aman untuk Investasi
Kamis, 23/10/2008 05:40 WIB - Daya Rusak Riba Sangat Dahsyat
Rabu, 22/10/2008 16:32 WIB - Menag : Di Mekkah Ibadah Saja, Jangan Bawa Barang Terlalu Banyak
Rabu, 22/10/2008 05:18 WIB - Munarman Merasa Jadi Tumbal Politis
Rabu, 22/10/2008 05:16 WIB - Pemondokan Jauh, Jamaah Haji Dituntut Disiplin
Selasa, 21/10/2008 19:01 WIB
Berita Nasional
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




