Tuding MUI Pangkal Masalah Keagamaan, PBNU Minta MUI Direformasi

imam-azisEramuslim.com – Sehari setelah COE Lippo Group James Riyadi menyatakan siap bantu NU mendirikan berbagai rumah sakit, maka keesokan harinya, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera direformasi. Pasalnya sejumlah masalah keagamaan yang muncul belakangan ini justru berasal dari MUI, demikian tudingannya.

“MUI harus direformasi baik secara kelembagaan maupun fatwa yang dikeluarkan,” ujar Imam dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Senin (21/11).

Secara kelembagaan, kata Imam, banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas posisi MUI sebagai lembaga agama di Indonesia. Selain itu, belum ada juga batasan pasti soal fatwa yang selama ini dikeluarkan MUI.

Salah satunya adalah fatwa MUI soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Imam, fatwa tersebut mestinya tak jadi acuan dalam memproses hukum kasus Ahok. Sebab, fatwa hanya menjadi pedoman bagi masyarakat tertentu dan bukan menjadi produk hukum formal.

“Fatwa ini sebenarnya tidak ada kedudukannya di konstitusi. Tapi kadang jadi acuan aparat,” katanya. Namun dia tidak menyinggung sejumlah fatwa MUI yang dijadikan sandaran bagi kepolisian untuk banyak kasus lainnya.

Di samping itu, langkah yang dilakukan kepolisian untuk memeriksa Ahok juga dinilai telah cukup. Dia juga tidak menyinggung mengapa dalam kasus yang sama, dugaan penistaan agama, Permadi, Arswendo Atmowiloto, Lia Eden, dan lainnya ditangkap dan dipenjara terlebih dahulu baru diproses, sedangkan Ahok yang sudah dijadikan tersangka–yang berarti telah cukup dua alat bukti untuk kasusnya–masih saja dibiarkan bebas bergentayangan mengumbar fitnah di sana-sini.

Tak jarang fatwa yang dikeluarkan MUI, menurut Imam, dianggap sebagai acuan mutlak yang harus ditaati. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Jadi harus dijelaskan pula soal aturan internal MUI yang bisa diakses oleh masyarakat agar tidak terjadi kebingungan,” ucapnya.

Sejak MUI pada 11 Oktober mengeluarkan fatwa bahwa Ahok melakukan penistaan agama, gelombang massa menuntut sang petahana dipenjara semakin membesar. Meski Ahok telah meminta maaf, ribuan demonstran turun ke jalan pada 14 Oktober dan 4 November. Rencananya, aksi demo berlanjut pada 2 Desember karena polisi tidak juga menahan Ahok walau statusnya sudah sangat jelas. (ts/cni)