Tunjangan Ditahan, Guru Dipaksa Berpuasa

jokowi tobaEramuslim.com – Direktur Renaissance Foundation Ridwan Saidi‎ mendesak agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎Sri Mulyani membatalkan rencana pemangkasan ‎anggaran tunjangan profesi guru pada APBNP 2016‎.‎

Hal itu demi menghindari dampak yang lebih besar terhadap nasib dunia pendidikan di Indonesia.

“Oke lah kondisi ekonomi sekarang lagi lesu, ‎tapi pemerintah jangan buta mata dengan mengorbankan PNS (guru). Memangnya, kalau tunjangan guru ditahan, manfaatnya apa buat bangsa ini?,” kata Ridwan kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Mantan Ketua Umum PB HMI ini juga mengingatkan,‎ jika kebijakan tersebut betul direalisasikan, itu artinya perut guru-guru di Tanah Air dipaksa berpuasa.‎

“Saya bingung, sebenarnya apa maunya si Sri (Mulyani) ini? Dia ini kan tidak menjanjikan apa-apa kok. Ibaratnya, kita mau dibawa ke terowongan yang gelap, tanpa tahu ujungnya bakal bagaimana,” cetus Ridwan.

Karenanya, mantan Anggota DPR RI periode 1977-1987 ini mengatakan, jika saat ini terjadi kesulitan uang negara, sebaiknya jangan keringat guru yang justru dihisap.

“Jangan PNS lah, tapi DPR, DPD dan seluruh DPRD di Indonesia saja yang dipotong (tunjangan). ‎Toh mereka juga tidak ada kerjanya kok,” ungkap Ridwan.

“Anehnya lagi, kinerja DPR malah semakin tidak jelas ditengah masalah keuangan dan ekonomi yang membelit bangsa.‎ DPR sekarang sibuk pada dirinya sendiri, sehingga segala kebijakan pemerintah disetujui semua,” sesal Ridwan.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada APBNP 2016. ‎Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp70,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan.

Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp 64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.(ts/pm)