Balas Dendam, Walikota Israel Akan Gunakan RUU Pemutihan Untuk Yahudisasi Kota Al Quds

nir-barkatEramuslim – Organisasi HAM Yahudi menuding walikota Yerusalem, Nir Barkat, akan menggunakan RUU Pemutihan Pemukiman sebagai upaya balas dendam setelah dikeluarkannya keputusan inkrah Mahkamah Agung Israel untuk mengembalikan tanah di pemukiman Amona kepada warga Palestina.

“Nir Barkat seperti gangster yang akan membalas dendam. Hal ini mengacu kepada penyerangan warga Yahudi kepada penduduk Palestina,” ujar lembaga HAM Ir Amin dalam keterangannya kepada Anatolia.

Ir Amin melanjutkan, “Bahkan tanpa ancamannya, kota Al Quds timur kini dalam proses penghancuran akibat kampanye dari Partai Likud.”

Menuru catatan Ir Amin, sepanjang tahun 2016 ini pemerintah Zionis Israel sedikitnya telah menghancurkan 185 bangunan milik warga Palestina.

Organisasi pemantau HAM Yahudi ini menyebut pengesahan RUU Pemutihan Pemukiman akan berdampak pada penghancuran ratusan atau ribuan rumah lainnya milik warga Palestina.

Bulan Desember 2014 Mahkamah Agung Zionis Israel melalui keputuasan tetapnya menetapkan evakuasi warga Yahudi di pemukiman “Amona” yang dibangun di atas milik warga Palestina, dan menyerahkan tanah tersebut kepada pemilik ataupun keturunanya.

Mahkamah Agung Zionis Israel memberikan waktu evakuasi selama 2 tahun yang akan berakhir pada 25 Desember 2016 mendatang. (Anatolia/Ram)