Batasi Dunia Maya, Zionis Israel Buat UU Untuk Hapus Komentar Di Jejaring Sosial

FBEramuslim – Selasa 12 Juli 2016, pemerintah Zionis Israel dikabarkan telah merampungkan rancangan undang-undang berisi penghapusan komentar dari jaringan sosial, dengan alasan mencegah komen-komen yang beresiko terhadap keamanan.

Menteri Kehakiman Zionis Israel, Eiliyet Shaked, dan Menteri Keamanan Internal, Gilad Erdan, telah merampungkan rancangan undang-undang baru baru yang akan disebut “hukum Facebook”, seperti dilansir Voice of Israel.

Nantinya dengan undang-undang baru ini, perusahaan jejaring sosial Facebook, Google, Twitter dan lain-lainnya harus menghapus isi komentar yang dianggap akan membahayakan keamanan negara atau kehidupan publik Zionis Israel.

Tidak diketahui kapan Knesset Zionis Israel akan mensahkan undang-undang yang baru saja dirampungkan pada awal pekan ini.

Perlu diketahui bahwa jejaring sosial adalah cara terampuh yang dilakukan pemuda Palestina untuk mengabarkan kepada dunia tindakan bejat dan kejam penjajah Zionis Israel terhadap bangsa Palestina. (Skynewsarabia/Ram)