Pejabat Hamas Gugat Deklarasi Balfour, Desak Inggris Minta Maaf

Kesengsaraan yang dialami rakyat Palestina akibat penjajahan dan penindasan Zionis Israel, tidak lepas dari peran mantan Menlu Inggris Arthur James Balfour yang menandatangani apa yang dikenal dengan "Kesepakatan Balfour".
Kesepakatan inilah yang menjadi landasan kaum Yahudi Zionis untuk mendirikan negara ilegal Israel dengan mencaplok tanah milik rakyat Palestina dan mengusir rakyat Palestina dari tanah air mereka. Kesepakatan tersebut berisi pernyataan bahwa berdasarkan rapat Kabinet Inggris pada 31 Oktober 1917, pemerintah Inggris mendukung rencana-rencana Yahudi Zionis untuk menyediakan ‘tanah air’ bagi kaum Yahudi di Palestina.
Atas dasar fakta sejarah itu, anggota politik biro Hamas, Ezzat Al-Resheq baru-baru ini meminta pemerintah Inggris untuk secara terbuka menyampaikan pernyataan maaf pada rakyat Palestina. Al-Resheq menilai mantan menteri luar negeri Inggris, Arthur James Balfour secara tidak langsung sudah ikut melakukan kejahatan terhadap Palestina dan rakyatnya.
Dalam keterangan persnya Rasheq menyatakan bahwa pada tahun 1917 Balfour melakukan kejahatan yang melanggar semua norma politik, hukum dan moral dengan menyatakan dukungannya pada kaum Yahudi untuk mendirikan tanah air Yahudi di Palestina.
"Selanjutnya, pemerintah Inggris mewujudkan dukungannya itu dengan mendorong gelombang imigrasi Yahudi ke Palestina, memberikan fasilitas pemukiman bagi para Yahudi itu dan melindungi kelompok-kelompok penjahat Zionis untuk melakukan pembantaian keji terhadap rakyat Palestina, yang memicu terjadinya peristiwa Nakba pada tahun 1948," demikian pernyataan Al-Rasheq.
Ia menuntut pemerintah Inggris untuk menebus kesalahan yang telah dilakukan pejabatnya dengan cara mengijinkan para pengungsi Palestina yang diusir dari rumah-rumah mereka oleh Zionis Israel pada tahun 1948, untuk kembali ke tanah air mereka dan menuntut pemerintah Inggris agar membantu rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Al-Rasherq juga menyatakan bahwa orang-orang Palestina dan institusi hukum serta institusi kemanusiaan Palestina di seluruh dunia berhak mengajukan gugatan hukum ke pengadilan internasional terhadap pemerintah Inggris karena telah mengeluarkan Deklarasi Balfour.
Ia juga menegaskan bahwa rakyat Palestina berhak melakukan perlawanan terhadap Israel dengan cara apapun sampai mereka bisa membebaskan tanah Palestina dan mendapatkan kembali hak-hak mereka. "Perlawanan terhadap penjajahan adalah hak asasi yang dijamin oleh Tuhan dan hukum internasional," tandas Rasheq. (ln/PIC)
Lainnya (Arsip)
- Israel Kembali Serang Al-Aqsa
Jumat, 06/11/2009 09:52 WIB - Mahmud Abbas Tidak Mencalonkan Jadi Presiden Lagi
Jumat, 06/11/2009 08:56 WIB - Haniya Memperingatkan Dampak Pernyataan Perang Ashakenazi
Kamis, 05/11/2009 16:22 WIB - Juru Runding Palestina: Abbas Harus Batalkan Opsi Solusi Dua Negara
Kamis, 05/11/2009 14:23 WIB - Untuk Hormati Goldstone, Namanya Dibordir di Keffiyeh Palestina
Kamis, 05/11/2009 12:13 WIB
Berita Palestina
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




