Pengadilan Zionis Israel Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Kepada Anak Palestina Dibawah Umur 15 Tahun

ahmad-munasherEramuslim – Senin 7 November 2016, pengadilan Zionis Israel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada seorang anak Palestina dibawah umur 15 tahun, setelah didakwa terbukti atas tuduhan percobaan pembunuhan.

Ahmad Munasher (14 tahun 8 bulan) asal Beit Hanin, sebelah utara kota Al Aquds, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Central Israel, seperti dilansir kantor berita Anatolia dari pengacara tersangka Tariq Barguts.

Ahmad Munasher ditangkap aparat militer Zionis Israel di kota Al Quds Timur pada 12 Oktober tahun 2015 kemarin setelah dituding akan melakukan serangan pisau kepada pasukan Yahudi. Sepupu Ahmad Munasher, Hassan, tewas ditempat setelah ditembak prajurit yang berjaga.

Sejak meletusnya gerakan Intifadah jilid III pada 1 Oktober tahun 2015 kemarin, operasi serangan pisau dan tabrak dengan kendaraan mobil menjadi cara baru warga Palestina melawan penjajahan Zionis Israel. (Rassd/Ram)