Eramuslim – Dengan semena-mena penjajah Zionis Israel kembali mengumumkan penyitaan tanah seluas 500 dunum milik warga Palestina di wilayah Tepi Barat, dalam sebuah pengumuman pada hari Selasa (29/12) kemarin.
Seperti dilansir reporter Sky News Arab dalam pemberitaanya menyatakan bahwa tanah milik warga Palestina yang disita oleh penjajah Zionis Israel adalah milik warga di desa Qusrah dan Juraysyi di wilayah utara kota Nablus.
Perlu diketahui bahwa ukuran 500 dunum jika dikonversikan menjadi meter akan menjadi 500 ribu meter persegi.
Perlu diketahui bahwa perjanjian Oslo yang ditandatangani antara Otoritas Palestina dan pemerintah Zionis Israel pada tahun 1995 di Amerika Serikat menjadi pegangan hukum penjajah Yahudi mengontrol wilayah Tepi Barat, Palestina.
Dalam perjanjian tersebut, penjajah Zionis Israel membagi wilayah Tepi Barat menjadi tiga zona, A, B, dan C.
- Zona A memiliki luas 18% dari total wilayah Tepi Barat sebesar 5.640 kilometer persegi. Di zona ini Otoritas Palestina berhak mengontrol penuh wilayah ini baik secara administrasi ataupun kontrol keamanan.
- Zona B mewakili 21% dari luas wilayah Tepi Barat sebesar 5.640 kilometer persegi. Di zona ini Otoritas Palestina hanya berhak mengontrol wilayah ini secara administrasi, sedangkan keamanan diserahkan kepada penjajah Zionis Israel.
- Zona C mewakili 61% dari luas wilayah Tepi Barat. Di zona ini Otoritas Palestina tidak berhak mengontrol wilayah ini secara administrasi dan keamanan. Apapun kebijakan yang diambil Otoritas Palestina di wilayah ini harus mendapat persetujuan oleh Zionis Israel. (Rassd/Ram)