Parlemen Irak Sepakat Larang Minuman Beralkohol

no-alkoholEramuslim – Sabtu malam 22 Oktober 2016, Parlemen Irak sepakat mengesahkan undang-undang baru yang melarang impor, membuat dan menjual minuman beralkohol di seluruh wilayah, dengan ancaman denda antara 10 juta hingga 25 juta dinar Irak.

Salah seorang anggota Parlemen Irak, Mahmoud Masyhadani, kepada CNN mengatakan, “Kami tidak khawatir dengan dampak dari pemberlakukan undang-undang larangan minuman beralkohol mengenai investasi asing. Saat ini kita hidup ditengah krisis dan ada banyak kekhawatiran tentang alkohol dan obat-obatan. Kami mungkin akan mempertimbangkan kembali hukum ini di masa depan.”

Sementara itu anggota Parlemen Kristen, Yunadim Kana, mengatakan bahwa undang-undang baru bertentangan dengan konstitusi negara, yang melarang setiap hukum yang melanggar hak-hak dan kebebasan individu.

Yunadim Kana berjanji bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review ke Pengadilan Federal untuk membatalkan undang-undang ini.

Pasca penggulingan Saddam Hussein di tahun 2003 lalu, banyak perusahaan lokal maupun luar negeri yang mendirikan pabrik produksi minuman beralkohol untuk di perdagangkan di sejumlah wilayah, terutama ibukota Baghdad. (Sputnikarabic/Cnnarabic/Ram)