Swiss Menangkan Gugatan Muslimah Yang Dipecat Karena Berjilbab

muslimah-swissEramuslim – Pengadilan regional Swiss di wilayah Bern memutuskan memenangkan gugatan wanita asal Serbia, Abida (29) tahun, setelah dipecat dari tempat pekerjaan dengan asalan mengenakan jilbab.

Seperti dilansir AFP Minggu (23/10), pengadilan regional di Bern memutuskan memenangkan gugatan Abida yang dipecat dari sebuah toko jasa laundry dengan alasan jilbab yang dikenakan, dan menjatuhkan denda sebesa 8 ribu franc Swiss (7.400 euro) kepada pemilik toko.

Hakim menilai bahwa pemilik pemilik toko laundry telah melanggar pasal konstitusi mengenai kebebasan berkeyakinan, meskipun dalam pembelaannya pemilik toko memecat Abida dengan alasan kebersihan.

Putusan ini lanngsung disambut gembira sejumlah kelompok Muslim yang selama ini membela Abida dari tindakan diskriminasi.

Januari 2015 Abida dipecat dari pekerjaan yang telah dilakukannya selama enam tahun, saat mulai mengenakan jilbab. Bos Abida menyebut bahwa jilbab telah melanggar aturan kebersihan dan memberinya dua pilihan, lepas atau pergi. (Skynewsarabia/Ram)