Rancangan Konstitusi Baru Tunisia Masukan Pasal Kriminalisasi Pengkafiran

hizbut-tahrir-tunisiaPasal mengenai Denda dan hukuman bagi seseorang atau lembaga yang mengkafirkan warga Muslim menjadi perdebatan sengit anggota dewan Tunisia pada Rabu (22/01), dalam sebuah rapat penyelesaian rancangan pasal konstitusi baru negara.

Dalam bab ini nantinya seseorang atau lembaga dapat di kriminalisasi akibat pengkafiran yang dilakukannya terhadap orang lain. Bab ini berisi mengenai masalah pengkafiran dan hasutan untuk melakukan kekerasan yang diusulkan oleh anggota komite konstitusi baru pada 5 Januari kemarin.

Menurut salinan data yang di dapat Sky News Arabia, bab 6 berisi mengenai “negara sebagai pelindung dan penjamin kebebasan beragama serta tempat-tempat suci dan ritual keagamaan. Dan melarang menjadikan masjid sebagai bagian kegiatan golongan tertentu yang dapat menyebabkan pengkafiran sesama dan menimbulkan hasutan melakukan kekerasan.”  

Dalam pemungutan voting suara sebanyak 131 dari 182 orang anggota komite rancangan konstitusi menyetujui bab 6 tersebut, sementara 23 suara menentang dan 28 lainnya abstain.

Tercatat hanya Gerakan Kebangkitan Islam Tunisia yang menyatakan penolakan terhadap adanya bab 6 dalam rancangan konstitusi baru tersebut.

Dalam keterangan resminya Gerakan Kebangkitan Islam Tunisia mengatakan bahwa “ kami berada di bawah tekanan untuk menambahkan bab kriminalisasi pengkafiran dalam rancangan konstitusi baru. (Skynewsarabia/Ram)