Presiden Myanmar Larang Wanita Muslim Hamil Kecuali Setelah 36 Bulan

muslim myanmarEramuslim – Pemerintah Myanmar kembali menerbitkan undang-undang kontroversial bagi umat Muslim di negara tersebut, setelah pada hari Sabtu (23/05) kemarin Presiden Thein Sein menandatangani RUU pembatasan waktu hamil yang telah diajukan oleh Parlemen.

Dalam undang-undang baru tersebut pemerintah Myanmar mengharuskan kaum perempuan untuk mengatur jeda 36 bulan setiap kelahiran diantara anak-anak mereka, atau yang berarti melarang ibu tersebut hamil dalam waktu 27 bulan dari anak terakhir yang dilahirkan.

Pemerintah Myanmar beralasan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk mengatur tingkat kelahiran dinegara mereka ditengah dana perawatan kesehatan yang terbatas, dan tidak adanya sanksi yang tertera dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu aktivis HAM menyebut undang-undang pengendalian kelahiran yang baru disahkan Presiden Thein Sein sebagai upaya negara untuk mengurangi tingkat kelahiran di kalangan umat Islam Myanmar, terutama bangsa Rohingya. (Rassd/Ram)