Pengelola Rumah di Sektor II Madinah Langgar Aturan

Usaha untuk memberikan layanan yang baik terhadap jamaah haji, ternyata masih disalahgunakan oleh majmuah (pengelola perumahan). Salah satu pengelola perumahan di sektor II Madinah telah melanggar kesepakatan, mengeluar jamaah haji Indonesia dari pemondokan sebelum waktu yang ditentukan. Tindakan majmuah itu telah merugikan jamaah haji, khusus kloter JKS 42 asal Indramayu, Jawa Barat, yang diminta meninggalkan pemondokan sebelumnya batas waktunya berakhir.

Jamaah ini yang seharusnya keluar pemondokan pada pukul 22.00 WAS, namun lima jam sebelumnya majmuah minta ketua rombongan agar membawa seluruh jamaah keluar pemondokan, masuk kedalam bus dan segera diberangkatkan menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Diakui Ketua sektor II Slamet Agus Santoso, pihak majmuah sempat menggertaknya dan ketua rombongan, serta mengancam akan melaporkan kepada Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah apabila tidak segera mengeluarkan jamaah dari pemondokannya.

Proses pengeluaran secara paksa itu tidak serta merta diterima oleh jamaah, jamaah haji pun langsung mengajukan keberatan dan protesnya melalui ketua sektor untuk diteruskan kepada Kadaker Madinah. Menerima laporan itu, Kadaker Madinah Ahmad Kartono langsung mendatangi pemondokan di sektor II tersebut, dan memberikan teguran kepada pihak majmuah.

Kartono mengingatkan agar majmuah tidak melanggar kesepakatan yang ada, sebab akan berdampak kepada jamaah. Dampak yang paling dirasakan, lanjutnya, jamaah akan terlalu lama menunggu di bandara, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan jamaah, terutama bagi mereka yang usia lanjut dan resiko tinggi. Selain itu juga, jamaah haji karena harus kehilangan waktu istirahat, dan waktu makan malam di pemondokan.

"Proses pemberangkatan jamaah keluar dari pemondokan hingga bandara telah dihitung waktunya hanya 3 jam, jadi kalau dikeluarkan 5 jam sebelum waktunya, berarti jamaah suruh nunggu 8 jam di bandara, itu tidak bisa diterima," ujar Kartono.

Indikasi kenakalan majmuah itu, diakuinya, sudah tampak sejak dimulai kegiatan pemulangan jamaah haji gelombang kedua yang melalui bandara Jeddah, dimana mereka secara sepihak mulai percepat waktu tinggal jamaah di pemondokan.

"Pemondokannya akan disewakan kepada jamaah dari negara lain. Mereka mau untungnya sendiri, kan ngga betul itu," tandas Kartono.

Oleh karena itu, Ia menginstruksikan kepada seluruh ketua sektor untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemondokan jamaah haji gelombang kedua di Madinah, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap jamaah haji yang hendak pulang ke tanah air.(novel)