Ogah Dijajah, Saudi Batasi Pekerja Asing Hanya 25% Dari Total Karyawan

pekerja asingEramuslim – Setelah larangan pekerja asing di bidang usaha penjualan, service dan aksesoris ponsel pada 9 Maret kemarin, kini di akhir bulan giliran Otoritas Umum untuk Investasi Kerajaan Arab Saudi membatasi jumlah pekerja asing di suatu perusahaan hanya 25% dari total karyawan.

Informasi yang diperoleh Anatolia dari pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi pada hari Minggu (27/03) kemarin menyatakan, “Para investor hanya diperbolehkan memperkerjakan 25% pekerja asing baik di sebuah perusahaan luar negeri ataupun campuran.”

Dalam aturan baru tersebut Otoritas Umum untuk Investasi memberikan jumlah kuota pekerja asing ditingkat manajerial sebanyak 10% dan 15% ditingkat teknisi serta pekerja bawah atau sebaliknya.

Otoritas Umum untuk Investasi Kerajaan Arab Saudi menekankan bahwa peraturan baru ini akan berlaku paling lambat pada 31 Desember tahun 2017 mendatang, dan berharap seluruh perusahaan asing sudah dapat menerapkannya.

Data terbaru Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi bulan Januari 2016 menyatakan sebanyak 8,9 juta pekerja asing berada diberbagai sektor ekonomi, ditambah dengan 720 ribu tenaga kerja asing lainnya di sektor rumah tangga.

Perlu diketahui bahwa kebijakan baru ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi warga pribumi untuk pekerjaan daripada pekerja asing. (Anatolia/Ram)