Intervensi Asing dan Terhapusnya Keyakinan Agama

Sekarang baru bisa dipahami mengapa pemerintah belum mengambil keputusan terhadap Ahmadiyah. Pemerintah tetap mengambangkan terhadap Ahmadiyah. Memilih tidak mengambil tindakan hukum terhadap Ahmadiyah. Tuntutan umat Islam yang sudah berlangsung bertahun-tahun tetap didiamkan, dan tidak ditanggapi secara serius. Akibatnya menimbulkan konflik dilapisan bawah ‘grassroot’, dan akan menganggu stabilitas politik.

Adalah Amnesty International bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Setara Institute, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Human Right Working Group (HRWG), Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Wahid Institute, dan Indonesian Legan Resource Centre (ILRC), mereka menyampaikan keprihatinan menguatnya diskriminasi di Indonesia, khususnya terkait dengan Ahmadiyah.

Karena itu, Amnesty Internasional bersama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat di Indonesia meminta pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 dan Nomor 199 Tahun 2008, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Dalam Negeri, yang dinilai membatasi kegiatan-kegiatan Ahmadiyah dan menumbuh-kembangkan iklim yang mendukung kekerasan, ungkap mereka.

“Kekerasan di Indonesia menunjukkan situasi yang makin memburuk dan pemerintah tidak segera menyelesaikan persoalan. Ini bukan arah yang kami harapkan. Indonesia melangkah ke arah yang salah”, kata Direktur Asia Pacific Amnesty International Samanzia Zarifi di Jakarta, Rabu (6/4).

Ini tekanan yang terus dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat internasional dan lokal, yang terus melakukan tekanan kepada pemerintah Indonesia. Mereka terus menyuarakan sikapnya yang membela Ahmadiyah, dan meminta negara melindungi mereka. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah terus-menerus ragu mengambil tindakan hukum terhadap Ahmadiyah, dan kemudian menimbulkan tindakan kekerasan dikalangan masyarakt luas.

Esensi dari tekanan yang dilakukan oleh Amnesty International dan LSM Indonesia itu, bermuatan melakukan liberalisasi di bidang agama. Tidak ada lagi larangan terhadap paham atau agama apapun untuk hidup di Indonesia. Betapapun paham dan agama yang ada itu bertentangan dengan agama yang menjadi keyakinan mayoritas bangsa Indonesia, yaitu Islam.

Liberalisasi agama ini mempunyai tujuan akhir, bukan hanya mereduksi agama Islam dari para pemeluknya, tetapi sekaligus ingin menghapus entitas Islam di Indonesia. Umat Islam ingin dilucuti dari keyakinan agamanya dengan cara melahirkan berbagai paham dan agama yang bertentangan sekalipun dengan Islam. Seperti Ahmadiyah.

Proyek Ahmadiyah oleh Amnesty International dan LSM Indonesia, sejalan dengan tujuan menghancurkan agama itu sendiri. Para aktivis yang ada di dalam LSM Indonesia yang sekarang menyuarakan perlindungan terhadap Ahmadiyah itu, mereka mempunyai agenda memasyarakatkan tentang ideologi humanisme, dan menegaskan tidak ada kebebarana yang bersifat mutlak dari agama-agama yang ada . Termasuk para pemeluk Islam tidak berhak mengklaim bahwa Islam sebagai satu-satu kebenaran yang bersifat mutlak.

Perjuangan mereka akan terus digelorakan untuk mendorong pemerintah melakukan liberalisasi agama, dan ini menjadi tujuan akhir mereka. Sehingga, suatu ketika di Indonesia dibolehkan agama-agama baru, termasuk entitas dan bangsa Yahudi dengan kitab Talmud hidup di Indonesia. Mereka membuat prolog dengan membela Ahmadiyah yang sudah menyerang jantung umat Islam, agar pemerintah memberikan hak hidup mereka.

Ahmadiyah hanyalah sasaran antara mereka, dan sasaran akhir mereka menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa “la diniyah”, tanpa agama. Inilah tujuan akhir mereka. Wallahu’alam.