Berjualan Rokok, Haramkah?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, saya ditawarkan bisnis dengan teman untuk memasok barang di tokonnya. Pertanyaan saya bagaimana hukumnya berjualan rokok menurut Islam? Terima kasih.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seandainya ada rokok yang tidak merusak paru-paru dan jantung, atau aman 100% buat janin dan ibu hamil, tentu saja hukumnya halal.

Dahulu para ulama tidak mengharamkannya, lantaran mereka belum tahun bahwa di dalam sebatang rokok terkandung 200-an racun yang berbahaya dan mematikan. Yang menjadi madharat di masa lalu pada rokok hanya pada masalah bau yang tidak sedap.

Karena itulah, kitab-kitab fiqih klasik mengatakan hukumny makruh. Karena itulah para kiyai masa lalu masih asyik kebal-kebul dengan kretek kesayangannya.

Tapi di masa kini di mana ilmu pengetahuan semakin maju, statistikmembuktikan bahwa asap rokok lebih banyak membunuh nyawa manusia ketimbang kecelakaan pesawat terbang. Ilmu kedokteran secara nyata telah melaporkan bahwa asap rokok adalah racun yang teramat berbahaya. Tidak ada satu pun ahli yang menolak kenyataan itu.

Maka alangkah naifnya bila masih ada orang yang menutup mata dan terpaku menggunakan paramater dimasa lalu. Dan seharusnya bukan peran ulama saja dalam hal ini, tetapi pemerintah. Apalah gunanya pemerintah menggelontorkan dana milyaran untuk anggaran kesehatan, tetapi masih membolehkan hidupnya industri rokok?

Sekedar mengharamkan saja, jelas tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya, dengan wewenang dan kekuasan pemerintah, rokok tidak boleh ada di negeri ini. Sebab rokok adalah racun yang mematikan.

Nyaris tidak ada beda antara rokok dengan narkotika, dari sisi ancaman dan bahayanya. Selain bahwa rokok membunuh dengan perlahan, sedangkan narkotika dengan waktu cepat. Tapi cepat atau lambat, keduanya tetap pembunuh manusia. Seharusnya tidak boleh ada.

Itu kalau kita masih setia dengan logika. Sayagnya, begitu banyak manusia di masa sekarang ini yang tindakannya tidak sejalan dengan logikanya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.