Klinik Bisnis
Konsultasi Kewirausahaan, Mempersiapkan, Membangun Usaha
bersama Ir. Zainal Abidin
Bisnis Sesuai Syariah Islam
Jumat, 7 Apr 06 10:36 WIB
Assalamu'alaikum Wr Wb
Pak Zainal, ada beberapa pertanyaan yang sangat saya cari jawabannya. Sampai saat ini saya belum mendapatkannya secara jelas:
1. Misalkan saya akan mensupply barang pada salah satu perusahaan makanan, dan sudah kebijakan dari perusahaan kami akan menyediakan komisi 2-3% pada bagian purchasing bila produk kami masuk ke perusahaannya. Itu hukumnya bagaimana?
2. Bagaimana hukumnya bila sebelum tender dimulai saya menyebutkan bahwa akan diberikan marketing fee atau komisi sebesar 10% bila tender saya disetujui? Atau bagaimana hukumnya bila komisi diberikan setelah supply barang terpenuhi dan kita memberikan hadiah/komisi pada kepada bagian pengadaan dan bagian pelaksana tender tanpa pemberitahuan sebelumnya?
3. Kita telah mengumumkan bahwa kita akan memberikan marketing fee 10% pada pihak yang bisa memberikan orderan/pesanan pada perusahaan kami, bagaimana hukumnya?
4. Misalkan kita mensupply barang-barang elektronik ke koperasi, kemudian kita bilang kepada bagian koperasi tolong dibantu dalam penjualannya nanti tiap satu penjualan diberikan komisi 2%. Itu bagaimana hukumnya (boleh apa tidak)? kemudian kita juga memberikan komisi 2% kepada bagian keuangan karena dia membantu dalam hal pemotongan gaji karyawan yang mengambil kredit di barang kita, itu bagaimana hukumnya?
Kalau bisa beserta rujukannya. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Andri
Andri Ranggadisastra
aranggadisastra at eramuslim.com
Jawaban
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
1. Bung Andri. Saya tidak bisa memberikan pada anda dalil-dalil, baik ayat ataupun hadits. Saya tidak punya kompetensi untuk itu. Tapi coba tanyakan pada diri anda sendiri. Apakah pemberian itu terkait dengan jabatan orang di bagian purchasing itu? Apakah pemberian 2 – 3 persen komisi itu, berpengaruh pada pemberian order? Jika jawaban kedua pertanyaan itu YA, bagi saya pribadi pemberian itu identik dengan sogok.
2. Jika sebelum tender anda mencoba mempengaruhi dengan cara memberikan janji-janji dengan harapan para pengambil keputusan berpihak pada anda, itu namanya mencoba menyogok. Tapi jika anda memperoleh pekerjaan, dan anda memperoleh laba yang cukup besar dan memberikan sesuatu kepada pemberi order, itu namanya pemberian. Tapi, kalau anda mau memberi, jangan hanya memberikan pada para petinggi atau pengambil keputusan. Berikan juga kepada karyawan lain seperti sopir, office boy atau lainnya.
3. Kalau pemberi order adalah pegawai di perusahaan tempatnya bekerja, saya tidak bisa katakan itu sebagai uang sogok. Tapi bersih 100 persen pun tidak. Jadi, zonanya abu-abu. Tapi kalau ada seseorang yang berperan sebagai brooker, uang itu boleh diterima sebagai jerih payahnya. Tidak terkait dengan jabatan pemberi order.
4. Kalau komisi diberikan kepada koperasi sebagai lembaga, itu memang hak koperasi atas jasa mereka. Tapi kalau ada dana yang diberikan kepada perorangan akibat jabatannya, paling tidak hukumnya abu-abu. Rekomendasi saya, lebih baik anda tinggalkan. Lebih baik jika anda berikan 4 persen kepada koperasi, dan tidak ada dana yang masuk kantong pribadi.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
Zainal Abidin






