Klinik Bisnis
Konsultasi Kewirausahaan, Mempersiapkan, Membangun Usaha
bersama Ir. Zainal Abidin
Distributor Produk Pangan, Harus Punya Badan Usaha?
Rabu, 9 Agu 06 16:01 WIB
Assalamualaikum wr. wb.
Pak Zainal yang semoga dirahmati Allah, saya berkeinginan untuk menjadi distributor produk pangan(kripik buah) dari luar daerah, tapi saya masih ragu apakah dalam mendistribusikan produk ini ke minimarket/swalayan sebaiknya atas nama sebuah badan usaha CV atau tidak. Pertimbangan kami, atas nama CV lebih memberikan kepercayaan bagi calon mitra kami. Terima kasih atas saran yang diberikan.
Wassalamualaikum wr. wb.
Aziz
Hadirilah Bedah Buku Monyet Aja Bisa Cari Duit (Monyet ABCD) pada:
Minggu, 6 Juli 2008, Pukul 08.30-12.00
Gedung LIPI Bogor, Jl. Ir. Juanda (samping SMAN 1 Bogor) lantai 6
Jawaban
Wa ‘alaikum salaam Wr. Wb.
Bung Aziz. Yang harus anda ingat adalah bahwa tujuan anda ingin menjadi distributor kripik buah. Sama halnya kalau anda ingin bebergian ke Surabaya, maka kota itu adalah tujuan anda. Soal anda mau naik mobil, naik pesawat terbang atau berjalan kaki, itu adalah pilihan anda, berdasarkan kemampuan yang ada pada anda. Demikian juga dengan kendaraan anda dalam mendistribusikan kripik buah. Anda bisa mengendarai CV, PT atau bahkan tidak menggunakan badan hukum apapun. Tergantung kemampuan anda. Yang harus anda hindari adalah jangan sampai anda berhenti bertindak hanya karena anda tidak punya badan hukum (CV atau PT).
Bung Aziz. Sebagai langkah awal, memiliki CV dan tercetak di kartu nama anda, mungkin bisa memberikan rasa percaya orang lain pada anda. Tapi di balik itu, ternyata banyak hal-hal lain yang juga berkontribusi pada pembentukan rasa percaya itu, antara lain ketepatan pembayaran, ketepatan timbangan, ketepatan waktu pengambilan barang dan sebagainya.
Kesimpulannya, kalau anda sudah memiliki sebuah badan hukum, maka gunakanlah sebaik-baiknya untuk bisnis anda. Tapi jika anda belum memilikinya, masih ada banyak jalan lain. Ketika satu pintu ditutup Allah, yakin lah bahwa masih ada banyak pintu lainnya yang terbuka. Anda bisa mulai usaha dengan cara meminjam CV orang lain. Anda juga bisa mulai tanpa badan hukum resmi. Anda bisa mendistribusikan produk ke toko lain non supermarket. Dan tentu masih banyak cara lain yang bisa anda coba kembangkan.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.
Wa ‘alaikum salaam Wr. Wb.
Zainal Abidin


