MLM Haram?
Selasa, 18 Mar 08 04:08 WIB
Assalamu'alaikum,
Pak, saya pernah baca artikel mengenai MLM, di sana disebutkan bahwa bisnis MLM itu Haram. Tapi saya lihat ada beberapa Bisnis MLM yang jika kita cermati sistem marketing Plan dan produknya tidak menunjukan sesuatu yang haram. Bagai mana pendapat bapak?
Syukron, Wassalam
FS
Jawaban
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
Bung FS. Beberapa ulama memang berbeda pendapat mengenai pola perdagangan berjenjang (MLM). Dan di antara berbagai pendapat yang saling berbeda itu, tugas kita adalah memilih dan bertoleransi. Anda boleh memilih pendapat ulama yang mengharamkan, dan boleh juga memilih yang menghalalkan.
Sepenuhnya tergantung pada keyakinan anda semua.
Bagi ulama yang menghalalkan, saya pikir tidak perlu dijelaskan karena mereka mendasarkan pandangannya pada hukum-hukum perdagangan yang sudah baku, misalnya barang yang diperjual-belikan tidak mengandung bahan yang diharamkan, dan tidak memberlakukan sistem riba.
Bagi pendapat yang mengharamkan, mungkin saya bisa sedikit menjelaskan dasar pemikirannya. Salah satu kriteria perdagangan secara syariah, adalah adil. Artinya, antara pembeli dan penjual tidak ada yang merasa dirugikan. Di dalam sistem penjualan berjenjang (MLM), apalagi yang sudah jenuh, rasa ketidak-adilan sangat jelas terlihat.
Orang-orang yang terlibat dalam sistem perdagangan MLM di level paling bawah, hanya berfungsi membeli, dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dipomosikan sistem penjualan ini. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan, mengapa para ulama mengharamkan sistem perdagangan seperti ini.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya.
Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
Zainal Abidin




