Klinik Bisnis
Konsultasi Kewirausahaan, Mempersiapkan, Membangun Usaha
bersama Ir. Zainal Abidin
Usaha dan Tempat Usaha
Kamis, 17 Apr 08 04:16 WIB
Salam Kenal dari saya
Pak Zainal saya berniat mengedakan bisnis bagi hasil dengan teman saya, katakanlah si A. Sistimnya begini: Si A mempunyai rumah/ tempat dengan posisi strategis untuk usaha. Si A menginginkan saya mengisi usaha (pemodal) dan sebagai pengelola. Sedangkan si A hanya menyediakan rumah/ tempat.
Dan nantinya si A ingin bekerja juga di usaha yang saya buka. jenis usahanya warnet dan foto copy pertanyaanya 1. Bagaimana sistem kerja sama bagi hasilnya (saya pemodal dan pengelola) sedangakan si A pemilik tempat. 2. Berapa prosentase yang sesuai. 3. Apakah nantinya si A bisa bekerja di tempat usaha yang saya buka.
Terimakasih
Wahyu Setiyoko
t10k at eramuslim.com
Jawaban
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
Bung Wahyu. Sistem kerjasama seperti yang ingin anda jalankan, adalah kerjasama bagi hasil. Artinya, kalau hasilnya berupa keuntungan, ya keuntungan itulah yang dibagi. Begitu juga kalau hasilnya berupa kerugian. Kerugian itulah yang dibagi.
Bagaimana prosentase bagi hasilnya, tentu saja masing-masing pihak menginginkan bagi hasil (berupa keuntungan) yang lebih besar dibangingkan pihak lain. Solusinya, bicarakan perihal prosentase bagi hasil itu di antara pihak-pihak yang terlibat. Kalau anda berdua sepakat pada prosentase tertentu, buat perjanjian. Kalau tidak ada kesepakatan, berarti kegiatan usahanya tidak bisa dilaksanakan.
Persoalan apakah pemilik tempat bisa bekerja, tentu saja tergantung kesepakatan anda berdua dengan si A. Kalau anda mengizinkan si A bekerja, apakah ia akan dibayar dengan sistem gaji, atau keberadaannya merupakan kontribusi yang bersangkutan terhadap usaha, yang perlu mendapatkan tambahan porsi dalam bagi hasil yang akan disepakati.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya.
Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
Zainal Abidin





