Izin Usaha Cd
Selasa, 6 Mei 08 07:19 WIB
Salamu alaikum
Semoga bapak zaenal selalu dalam limpahan dan lindungan dari Allah.
Begini pak, kami mengeluarkan ebook dalam bentuk cd yang berisi pembelajaran untuk mahasiswa. Kami ingin menjualnya secara bebas. Apakah diperlukan izin khusus untukcd yangkami jual ini?
Dan bisakah kami mendaftarkan ebookkami agar kami memiliki bukti legal bahwa ebook ini adalahmilik kami sehingga tidak dibajak oleh orang lain.
Atas jawabannya kami ucap beribu terimakasih.
Basuki Kurniawan
haidarali at eramuslim.com
Jawaban
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
Bung Basuki. Sejauh pengetahuan saya, anda tidak perlu meminta izin kepada siapapun untuk membuat dan memasarkan CD e-book anda, jika e-book itu adalah karya anda sendiri. Kalau e-book itu adalah karya orang lain, maka anda harus minta izin kepada penulis e-book itu.
Untuk membuktikan e-book itu milik anda, anda tidak perlu mendaftar pada salah satu instansi. Kalau anda perlu mendaftar untuk memperkuat keberadaan hak cipta atas e-book itu, anda bisa mendaftar ke Direktorat Hak Cipta Departemen Hukum dan HAM. Harus saya ingatkan di sini, bahwa pendaftaran itu tidak akan menghindarkan e-book anda dari pembajakan. Pendaftaran Hak Cipta itu, hanya akan membantu anda dalam penuntutan jika e-book anda dibajak.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya.
Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.
Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.
Zainal Abidin



