Ir. Zainal Abidin

Klinik Bisnis

Konsultasi Kewirausahaan, Mempersiapkan, Membangun Usaha
bersama Ir. Zainal Abidin

Kirim Pertanyaan

Jual-Beli

Selasa, 17 Jun 08 16:04 WIB

Assalamu'alaikum wr. Wb.

Saya pernah mendengar tentang jual beli bahwa pedagang yang menjual barang dilarang mendapat keuntungan lebih dari dua kali lipat atau 100%. Apakah itu benar? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Hasan

Jawaban

Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.

Bung Hasan. Pertanyaan saya, darimana anda mendengar informasi itu? Mengapa anda tidak bertanya kepadanya?

Sejauh ini, saya belum pernah membaca dalil yang menyebutkan seperti itu. Boleh-boleh saja, pedagang mengambil keuntungan sampai 100 persen. Bahkan lebih pun boleh-boleh saja. Hanya saja, yang harus dipertimbangkan adalah, apakah seseorang yang sudah pernah membeli produk dari pedagang itu, kemudian mau membeli dan masih percaya pada pedagang yang sama? Anda harus ingat, saat ini, sudah sulit melakukan monopoli, di mana anda memproduksi, mendistribusi dan menjual produk sendirian.

Dengan kondisi seperti itu, sudah tidak memungkinkan lagi untuk menjual produk dengan keuntungan di atas 100 persen. Bahkan untuk mencari keuntungan 10 persen saja, usahanya harus keras sekali.

Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.

Wa ’alaikum salaam Wr. Wb.

Zainal Abidin

Konsultasi Terkait

Terkait lainnya

Konsultasi Sebelumnya

Arsip

Registrasi | Login

Kontak | Redaksi | Iklan | Lowongan
© 2000-2008 eramuslim.com