hubungan usaha dengan syariat Islam

 Assalamu’alaikum Wr.Wb

saya seorang mahasiswa yang sudah mulai berwirausaha. usaha saya saat ini bergerak dalam bidang energi. bioenergi lebih tepatnya. yang ingin saya tanyakan mengenai hubungan dunia usaha dengan syariat Islam :

1. Dalam syariat Islam (mohon diralat kalau saya salah) disebut bahwa energi seharusnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan ummat (rakyat), dan penguasaannya tidak boleh dibawah sebuah perseroan. bagaimanakah bentuk pelaksanaannya agar tidak menyalahi aturan syariah?

2. Impian dan harapan saya, perusahaan yang saya rintis saat ini bisa berkembang hingga manfaatnya bisa dinikmati masyarakat sedunia. nah bayangan saya ketika perusahaan ini bertambah besar, mau tidak mau saya akan dihadapkan dengan pemodalan melalui pasar modal serta bursa komoditas, yang tidak disarankan menurut syariah. bagaimana saya menyikapi ini? apakah ada alternatif lainnya?

3. saat ini saya menjalankan usaha bertiga (satu orang non-muslim). mengenai zakat. apakah profit dibayarkan kepada ketiga pemilik, kemudian saya bayarkan zakatnya, ataukah profit perusahaan dibayarkan untuk zakat terlebih dahulu, kemudian baru dibagikan kepada pemilik?

terimakasih, 

Wassalam

Wa’alaimumussalam Wr.Wb.

Saudaraku Pradipnya yang dirahmati Allah

1.Mohon maaf kalau saya tidak bisa menjawab dalam karena kafaah saya bukan di syariat. Saya belum pernah melihat langsung ayat atau hadits yang menerangkan bahwa energi seharusnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh dikuasai oleh perorangan. Meskipun begitu saya pernah mendegar hal tersebut disampaikan oleh seorang ustadz (saya lupa namanya). Sedangkan di pasal 33 UUD 45 jelas sekali hal itu disampaikan. Kalau dalam UUD 45 saja diatur tentu saja dalam syariat juga ada aturannya. Membiarkan seseorang menguasai satu sumber produksi yang dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak akan sangat berbahaya.

2.Untuk berkembang tidak mutlak harus ke pasar modal. Ada banyak sumber2 pendanaan selain pasar modal. Bisa bank, investment company, maupun personal. Salah satu contohnya adalah murid saya E (sebut begitu saja inisialnya), seorang mahasiswa IPB berusia 23 tahun pengusaha properti berasset 200 Miliar, dia mengembangkan bisnisnya tanpa bank tapi dengan usaha patungan orang2 yang percaya menitipkan uangnya untuk dikelola

3.Zakat tentu saja dikeluarkan terlebih dahulu baru keuntungan dibagi. Disamping itu dalam perundangan perusaan yang baru, Belajar lagi lebih banyak tentang bisnis dengan mengklik disini

Salam Penuh Berkah

Valentino Dinsi (Spiritual Entrepreneur)

PS: Lengkapi pengetahuan Anda tentang dunia bisnis, motivasi spiritual dan entrepreneur dengan mengunjungi www.bisnis2121.com dan www.8rahasia.com
zakat juga bisa mengurangi pajak

3.