Hukum Viral Marketing, Randomizer,spilover?

Assalamu’alaikum wr.wb.

pak valent yth, singkat saja pak, saya mau menanyakan sistem viral marketing, randomizer, dan spilover.bagaimana secara syariah,apa bedanya,danmana yang boleh kita ikuti sebagai muslim.mengingat, sekarang ini banyak sekali bisnis-bisnis yang di tawarkan dengan sistem itu.

demikian, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

wassalamu’alaikum.wr.wb

Wa’alaikumussalam Wr.Wb

Saudaraku Heri yang dirahmati Allah

Pada hakekatnya segala urusan itu hukumnya mubah (boleh-boleh saja) selama tidak ada dalil (Al Qur’an dan As-Sunnah) yang mengharamkannya.

Dalam kasus Viral Marketing, Randomizer dan Spilover lebih tepat ditinjau dari sisi etict (etika) ketibang ditinjau dari sisi halal atau haram karena masalah ini adalah masalah kekinian atau waqi’e.

Viral Marketing, Randomizer dan Spilover adalah teknik pemasaran yang sedang menjadi trend di tahun 2009 ini. Cara kerjanya seperti virus menyebar kemana-mana dan terkadang tidak diketahui dari mana sumber aslinya karena begitu cepat menyebarnya baik malalui internet, sms maupun dari mulut kemulut.

Beberapa aturan telah dibuat menyangkut masalah ini (tapi sifatnya hanya konvensi atau kesepatakan saja dan tiap negara berbeda). Seperti tidak boleh melakukan spam, tidak boleh berdagang pada milis tertentu, tidak boleh menghasut dan berbau pornografi dan seterusnya. Tapi, sekali lagi hal-hal semacam ini secara teknis akan sangat sulit untuk dicegah. Nah tinggal moral dan etika serta perasaan kita saja yang menjadi filternya. Apakah Viral Marketing, Randomizer dan Spilover yang kita lakukan kita sukai dan akan disukai oleh orang yang akan menerimanya? Kalau kita tidak suka, begitu juga dengan orang yang menerimanya. Semoga bermanfaat.

Belajar lagi lebih banyak tentang bisnis dengan mengklik disini

Salam Penuh Berkah

Valentino Dinsi (Spiritual Entrepreneur)

PS: Lengkapi pengetahuan Anda tentang dunia bisnis, motivasi spiritual dan entrepreneur dengan mengunjungi www.bisnis2121.com dan www.8rahasia.com