Melamar Saudara Jauh

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ibu Siti yang terhormat, saya ingin menanyakan kerisauan yang sedang saya alami. Belakangan ini saya mempunyai perasaan suka dengan salah seorang teman yang ternyata masih ada hubungan saudara dengan saya. Namun saya mengetahui bahwa kami masih ada hubungan saudara setelah kami berteman beberapa bulan lamanya. Saya sendiri kurang paham mengenai silsilah hubungan keluarga kami. Namun yang pasti saat ini saya telah bekerja dan merasa butuh seorang pendamping hidup.

Saya berniat untuk melamarnya, tapi saya merasa ragu apakah hal yang demikian diperbolehkan oleh agama atau tidak apabila saya melamar seorang wanita yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan saya, namun saya kurang paham silsilah hubungannya. Saya mohon jawabannya agar hati saya tidak bimbang. Terima kasih.

Wassalamu’alikum wr. wb.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu

Saudara Ardi yang dimuliakan Allah,

Islam adalah agama yang lengkap yang berisi panutan untuk umatnya. Syariah Islam berisi berbagai aturan, agar umatnya tidak salah langkah. Termasuk juga dalam urusan pernikahan. Saya pernah membahas dalam rubrik ini, namun tak ada salahnya kami ulangi lagi. Ada aturan tentang haramnya wanita-wanita tertentu untuk dinikahi, yaitu :

1. wanita yang haram dinikahi karena nasab (keturunan).

Mereka adalah : ibu, nenek, anak perempuan dan anak perempuannya (cucu), saudara perempuan dan anak-anak perempuannya dan anak perempuan dari saudara laki-laki (kemenakan), bibi baik dari ayah atau dari ibu,.

Hal ini sesuai dengan firman Allah :

“diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa [4] : 23)

Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

2. wanita yang haram dinikahi karena pernikahan.

Yaitu :

  1. Istri ayah dan istri kakek beserta jalur di atasnya, sesuai firman Allah :

    “dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa [4] : 22).

  2. Ibu istri (ibu mertua) dan nenek ibu istri
  3. Anak perempuan istri (anak tiri) jika seseorang sudah berhubungan dengan istrinya,
  4. Anak perempuan dari anak perempuan istri (cucu perempuan dari anak perempuan istri),
  5. Anak perempuan dari anak laki-laki istri, hal ini sesuai firman Allah :

    “diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
    (QS. An-Nisa [4] : 23)

3. wanita wanita yang haram dinikahi karena sesusuan.

Mereka adalah :
Ibu-ibu yang haram dinikahi karena sebab nasab yakni anak-anak perempuan, saudara saudara perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan.

Nah sdr. Ardi, bila saudara anda itu saudara jauh, tidak termasuk dalam wanita yang haram dinikahi sebab nasab, tidak pula karena pernikahan dan tidak pernah sesusuan dengan anda, maka tidak mengapa anda menikahinya. Luruskan niat dan siapkan mental, wawasan, dan persiapan lain agar tercipta keluarga sakinah mawaddah warahman. Amin…

Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu

Bu Urba