Pria Menikah Tanpa Persetujuan Orangtua

Assalamu’alaikum ibu Urba,

Sudah sekitar setahun ini saya menjalin hubungan dengan seorang pria yang usianya 6 tahun lebih muda dari saya. Alhamdulillah dia mau menerima perbedaan tersebut dan kami berniat untuk menghalalkan hubungan kami melalui pernikahan. Diapun sangat dewasa dan bagus ibadahnya. Kami sungguh ingin melengkapi separuh agama kami dan menghindarkan diri kami dari dosa. Sehingga kami yakin bahwa jalan satu-satunya untuk kami adalah dengan menikah. Dengan pernikahan itu kami ingin bisa manjadi lebih baik, saling mengingatkan untuk beribadah dan berbuat baik,.

Namun saat ini hal itu belum bisa terwujud karenadalam keluarga kekasih saya pernikahan harus dilangsungkan dari yang tua kemudian baru adik-adiknya boleh menyusul. Kekasih saya memiliki dua kakak yang belum menikah, seorang kakak perempuan dan seorang kakak laki-laki. Yang menjadi masalah adalah si kakak perempuan ini belum ditunjukkan jodohnya oleh Allah. Dan keluarga kekasih saya mengatakan pada saya bahwa saya harus sabar karena di keluarga mereka tidak ada istilah melangkahi. Semua harus antre sesuai urutannya. Dan jika kami nekad maka ayah dan ibu kekasih saya akan sangat marah pada kami. Padahal setahu saya dalam Islam melangkahi bukanlah hal yang dilarang. dan salah satu dari tiga perkara yang harus disegerakan adalah pernikahan.

Terus terang untuk menunggu terasa berat bagi saya karena usia saya sudah 32 tahun, begitu juga bagi kekasih saya. Ibaratnya dia sudah memenuhi syarat untuk menikah. sudah dewasa dan mampu, baik secara psikologis maupun finansial. Bagaimanakah jika kami keukeuh menikah tanpa sepengetahuan orang tua pihak laki-laki agar hubungan kami menjadi halal? Setahu saya hanya pihak perempuan yang memerlukan wali sedangkan pihak laki-laki bisa menikah tanpa persetujuan orang tua. Kami benar-benar ingin solusi yang adil bagi kami, meski sebenarnya saya tidak ingin merusak hubungan kekasih saya dengan keluarganya.apakah Allah tetap akan meridhoi hubungan kami jika kami tetap menikah tanpa sepengetahuan orang tua kekasih saya? Terima kasi.

wassalamu’alaikum.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuhu

Sdr. MM yang dirahmati Allah,

Anda adalah seorang wanita yang telah menginjak usia 32 tahun, tentu hal yang manusiawi jika hubungan yang Anda jalin ingin dilanjutkan dalam pernikahan. Selain usia terus merangkak, juga Anda ingin menjalankan sunnah menyegerakan hubungan karena persiapan internal masing-masing sudah ada. Sayang ada hambatan dari keluarga kekasih Anda yang masih terpaku adat untuk tidak “melangkahi” kakak-kakaknya yang belum menikah.

Sdr. MM yang dirahmati Allah,

Nampak dengan jelas bahwa masyarakat memang belum sepenuhnya memahami dan menggunakan agama sebagai acuan dalam berkehidupan; kadang malah adat-istiadat lebih diutamakan padahal kalau ditanya lebih lanjut, merekapun tidak tahu-menahu manfaat dari adat-istiadat tersebut jika dilakukan. Bahkan mereka lebih khawatir akan dampak jika tidak melakukan hal yang sudah turun-temurun, seperti malu, khawatir kasak-kusuk tetangga, “kuwalat”, dsb. Memang dibutuhkan pendekatan yang kontinue untuk menghilangkan adat-adat yang tidak islami ini, karena sudah berurat berakar. Namun harus dimulai dan ada yang berani memulai, agar terputuslah rantai yang tak berujung ini untuk digantikan mata rantai baru kebiasaan-kebiasaan dan perilaku islami yang diridloi Allah swt.

Sdr. MM yang dirahmati Allah,

Sudahkah itu Anda bicarakan dengan keluarga calon Anda, bahwa orangtuanya membutuhkan sentuhan da’wah? Dakwah yang bil hikmah dan berisi ma’uidzah hasanah? Dengan cara-cara yang baik dan berupa nasihat yang baik? Jika belum, maka hak orangtuanyalah untuk dida’wahi tentang masalah ini. Calon Anda wajib menda’wahi, dalam bahasa sehari-hari mungkin berbiacara dari hati ke hati dengan orangtuanya, tak terkecuali kakak-kakaknya karena mereka pun perlu tahu. Mintalah tolong pada keluarga besar untuk membantu memahamkan orangtua, mungkin pada orang yang disegani oleh orangtua Anda dalam keluarga besar. Andapun dengan lembut bisa berbicara dengan kakak-kakak Anda, siapa tahu sebenarnya mereka mempersialkan Anda menikah duluan? Tentu keridloan mereka akan menjadi sumber kekuatan Anda dalam menjalani biduk rumahtangga ke depan.

Sdr. MM yang dirahmati Allah,

Memang menurut aturan Islam calon suami Anda tidak perlu wali dalam pernikahan, karena wali adalah syarat pada pihak wanita. Jadi pernikahan Anda bisa syah meskipun tanpa sepengetahuan/ sepersetujuan pihak keluarga laki-laki. Namun saran saya, jangan jadikan ini sebagai pilihan pertama jika anda belum berikhtiar melakukan pendekatan-pendekatan pada keluarga calon suami. Baru setelah ikhtiar tidak bisa ditembus lagi, Anda dapat mempertimbangkan pilihan tersebut. Risiko-risikonyapun perlu dipersiapkan agar tidak menyesal di kemudian hari. Tujuan perniakhan semestinya adalah mempererat silaturahim keluarga besar, bukan malah menjauhkannya. Untuk menghindari fitnah, jaga intensitas pertemuan dengan calon Anda, agar hati masing-masing terjaga. Berdoalah dengan khusyu’ agar Allah swt. Membukakan hati calon mertua dan kakak-kakak calon suami Anda, agar mendukung niat suci Anda. Teriring do’a dari saya dan tetap optimis ya!

Wallahu a’lam bisshawab

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Bu Urba