Wali Ayah Tiri

Assalamu’ alaikum wr. wb. Bu Siti…

Saya Lisdia mau bertanya. Saya punya sepupu sebut saja namanya Mawar, saat Mawar menikah, dia diwalikan oleh ayah tirinya, tapi saat ijab kabul, ayah tirinya mengaku sebagai ayahnya Mawar dan tidak memberitahu kepada bapak penghulu bahwa beliau adalah ayah tiri Mawar.

Selang beberapa tahun usia pernikahan mereka timbul masalah dan suami Mawar menanyakan keabsahan pernikahan mereka karena seharusnya yang menjadi wali Mawar adalah ayah kandungnya atau saudara laki-laki atau yang lain yang tertulis dalam rukun nikah.

Setelah ditanyakan ke ayah tiri dan ibunya Mawar, katanya ayah kandung Mawar pernah berucap "Kalau Mawar menikah, tolong diwalikan oleh ayah tiri Mawar," karena saat Mawar menikah, kata ibunya Mawar, ayah kandungnya Mawar sudah meninggal.

Pertanyaan saya:

  1. Sahkah pernikahan mereka krn diwalikan bukan menurut rukun nikah (diwalikan oleh ayah tiri) walau katanya ayah kandung Mawar pernah menyerahkan kewaliannya kepada ayah tirinya tetapi tidak ada bukti yang kuat, (hanya sekedar ucapan dan tidak ada hitam di atas putih)?
  2. Sahkah pernikahan mereka karena ayah tiri Mawar mengaku sebagai ayahnya Mawar kepada bapak penghulu, sehingga mungkin bapak penghulu tidak menanyakan syarat-syarat yang lain kalau tahu yang mewalikan bukan dari ayah kandung Mawar?
  3. Apa yang harus mereka lakukan selanjutnya?

Demikian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu’ alaikum wr. wb.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,

Saudari Lisdia yang disayang Allah, subhanallah, betapa indahnya aturan Islam, salah satu ayat menyebutkan :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir." (QS. Al Baqarah [2] : 286)

Ayat ini menjadi dasar bahwa hukum tidak bisa didasarkan pada apa yang tersembunyi di dalam hati. Kedalaman hati seseorang adalah urusan dia dengan Allah. Sedangkan orang-orang di sekitarnya tidak bisa menentukan hukum berdasar apa yang tersembunyi atau yang ditutupi olehnya.

Maka apa yang dikatakan oleh ibu sepupu anda itu, bahwa ayah kandung mawar pernah menyerahkan perwaliannya kepada ayah tirinya itulah yang dipegang, meski tidak ada bukti tertulis. Justru yang perlu dipertanyakan kenapa tiba-tiba sang suami mempermasalahkan hal tersebut sekarang? Apakah pemicunya? Riak- riak dalam rumah tangga, sekecil apapun perlu dideteksi mumpung masih dini agar tidak berlanjut pada masalah yang besar.

Nah, saudariku yang sholihah, saya salut pada Anda yang peduli pada keluarga, semoga Allah merahmati Anda, amin.

Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Bu Urba