Hukum Nikah Siri

Assalammualaikum ustadz

Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya melakukan nikah siri dengan alasan untuk menghindari dosa dan keluarga yang belum siap menerima?

Terima kasih

Wa’alaikum salam wr wb

Nikah sirri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Namun perbedaannya adalah Anda tidak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau dengan kata lain tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hukum.

Namun perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh dan tidak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri. Tidak ada salahnya Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal.

Walaupun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah sirri’ antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan sang suami sehingga harus berpisah misalnya, sedangkan anda tidak mempunyai kuat secara hukum.

Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yang nantinya memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lainnya akan mengalami kesulitan bila orang tuanya tidak mempunyai surat-surat resminya.

Oleh karenanya jangan jadikan nikah sirri’ hanya sebagai jalan pintas untuk keluar dengan mudahnya dalam mengatasi persoalan. Tetapi coba dulu untuk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.

Semoga bermanfaat