Sah atau Tidak?

Assalamulaikum wr. wb.,

Bila seorang wanita yang akan menikah tiba-tiba encintai orang lain, bahkan saat menuju KUA dia mulai ia menangis (sedih) dia seperti tidak ingin menikah. Ketika saya bilang sebelum dia pulang kampung untuk persiapan nikah saya katakan untuk membatalkan saja kalau memang dia tidak mau dan lebih memilih saya. Tapi dia menolak dikarenakan tidak ingin membuat malu orang tuanya, sebab undangan pernikahan sudah dikirimkan. Setelah menikah dia masih tetap menghubungi saya, dia katakan masih sedih dan sering menangis. Setelah 1 tahun dia sudah mempunyai anak dari hasil pernikahannya, dan anak itu diberi nama saya. Saya juga masih mencintai dia hingga kini.

  1. Sahkah pernikahan tersebut dikarenakan sang wanita tidak ingin orang tuanya malu ?
  2. Saya pernah berkata kepada dia dan memutuskan untuk menunggu dia, dengan catatan saya tidak meminta dia untuk bercerai, saya akan tunggu sampai dia datang sendiri kepada saya. Bagaimana menurut ustad sikap saya ini? saya juga tidak mungkin menarik apa yang sudah saya ucapkan.

Wa’alaikum salam wr. wb.

Saudaraku yang dirahmati Allah SWT, syarat sahnya pernikahan itu ada lima, yaitu ada ijab, qobul, mahar, saksi, dan wali nikah. Jika kelima hal tersebut sudah dilakukan maka sahlah pernikahan tersebut. Bagaimana jika mempelai wanita terpaksa melakukannya karena tidak ingin orang tuanya malu? Jawabannya adalah pernikahan tersebut tetap sah karena telah terpenuhinya syarat sah pernikahan yang lima tersebut.

Saran saya sebaiknya Anda meralat kembali pernyataan Anda yang ingin menungggu dia. Pernyataan tersebut merugikan diri Anda dan dia. Nasi telah menjadi bubur. Tidak ada lagi upaya yang bisa Anda lakukan kecuali merelakan kekasih Anda untuk menikah dengan orang lain. Anda seharusnya tidak lagi mengganggu keluarga mantan kekasih Anda dengan memberikan harapan yang sulit untuk tercapai. Pernikahan bukanlah permainan. Pernikahan adalah ikatan suci yang kokoh (mitsaqon gholizho) yang tidak boleh dinodai oleh keinginan salah satu pihak untuk menikah sementara waktu saja. Dengan memberikan harapan menunggu dia (walau tidak dengan bercerai seperti kata Anda) tetap saja hal tersebut terlarang dalam Islam karena berarti merusak rumah tangga orang lain. Ketahuilah wahai saudaraku! Wanita tersebut sudah sah menjadi isteri orang lain. Jika ia tidak mencintai suaminya, maka hal itu adalah urusan intern rumah tangga tersebut. Bagaimana si isteri berusaha melupakan mantan kekasihnya (yaitu Anda) dan bagaimana si suami berusaha menumbuhkan cinta isterinya kepada dirinya (suami). Anda tidak lagi berhak ikut campur urusan rumah tangga orang lain, walau si isteri dahulu adalah kekasih Anda.

Seharusnya yang Anda lakukan adalah melupakan dia dan mencari jodoh yang lain. Cinta Anda kepadanya harus dihilangkan sedikit demi sedikit dan dialihkan untuk mencintai wanita yang lain. Jangan lagi berharap kepada wanita tersebut. Apalagi ia sudah menjadi isteri orang. Bahkan sebaiknya Anda malah membantu mantan kekasih Anda tersebut untuk melupakan Anda dan mengalihkan cintanya kepada suaminya yang sah. Seorang lelaki harus mampu mengendalikan perasaannya yang menyimpang dan mendahulukan logika dalam mengambil keputusan. Jadilah Anda lelaki sejati yang tidak mudah bersikap melankolis dan sentimental pada sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh agama.

Demikian saran saya. Semoga Anda diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk melupakan wanita tersebut.

Salam Berkah !

(Satria Hadi Lubis)