Obat Penguat Rahim

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dokter, setelah 8 tahun menunggu, alhamdulillah isteri saya hamil 7 minggu. Dokter memberikan obat penguat kehamilan (Duphaston), dan 2 jenis vitamin. Apakah memang amat diperlukan? Alasan dokter karena KRT (Kehamilan Risiko Tinggi, mungkin maksudnya setelah 8 tahun baru hamil?). Mohon sarannya, apakah perlu diteruskan? Karena harga Duphaston “Lumayan” dan sudah kami tebus untuk sebulan ini. Adakah dampaknya untuk ibu dan janin?

Jazakallah atas jawabannya.

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Kehamilan merupakan anugerah Allah SWT dan juga titipan calon anak kepada pasangan suami istri. Untuk itu kita harus menjaganya agar janin tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan nantinya lahir dengan selamat.

Salah satu upaya untuk menjaga kehamilan agar tetap sehat adalah dengan berdoa bagi kesehatan dan keselamatan janin dan ibunya, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang, serta berkonsultasi dengan ahlinya, dalam hal ini adalah dokter kandungan, apalagi mengingat istri Sdr hamil setelah 8 tahun menikah.
Duphaston merupakan suatu obat yang mengandung estrogen dan progesteron sintetik, dimana kedua hormon ini berperan untuk menjaga agar janin yang ada di dalam kandungan tetap bertahan pada tempatnya (rahim). Biasanya obat ini diberikan jika ada dugaan seorang wanita hamil yang mengalami kekurangan hormon tersebut. Hal ini biasanya diketahui dari riwayat kehamilanya, antara lain riwayat keguguran dan sulit untuk hamil.

Saran saya, sebaiknya Sdr dan istri berkonsultasi dengan dokter ahli kandungan lainnya untuk mendapatkan second opinion atas obat yang sedang diminum istri Sdr. Dan hal semacam ini diperbolehkan dalam praktek kedokteran. (sf/)

Wassalam.