Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ?

Assalaamu’alaikum wr wb

Selain saya punya penghasilan tetap & tabungan, saya juga punya 1 rumah yang saya tempati & kendaraan bermotor yang saya gunakan. Apakah rumah & kendaraan tersebut wajib dizakatkan setiap tahun ?

Terimakasih & saya tunggu jawabannya

Wassalaamu’alaikum wr wb

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abu Hanif yang baik.

Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penghasilan tetap dan tabungan jika dihitung setahun sudah memenuhi nishab 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.  

Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa jika rumah dan kendaraan tersebut tidak menghasilkan uang tidak disewakan dan hanya dipakai sendiri, ulama menjelaskan tidak wajib zakat. Namun dianjurkan untuk bersedekah/ berinfak agar lebih berkah. Namun, jika rumah dan kendaraan tersebut disewakan/dijual atau mendapatkan keuntungan melalui usaha yang dimaksud dan telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah pendapatan tersebut.

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah: 267)

Al-hasil, jika rumah dan kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan untuk usaha wajib zakat. Misalnya untuk disewakan/ dijual, taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya. Intinya rumah dan kendaran tersebut jika menghasilkan uang dari usaha itu. Maka, penghasilan dari hasil usaha itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika rumah dan kendaraan itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA