Beda Zakat profesi dan zakat mal?

Assalamu’alaikum wr.wb.

P. Ustadz yang terhormat,

pak,sy ibu RT bersuamikan PNS peghslan suami /bulan stlh dikurangi utang bank 2,5j tp suami jg mndpt penghsln lagi /bln sth dikurangi pengeluaran -/+ 500rb kira-kira untuk zakat profesi berapa ya?  dan untuk Zakat mal bgm menghitungnya?sebagai informasi 2,5j untuk biaya 1 bln dengan 2 anak Alhamdulillah pas-pasan pak…terimakasih atas jawabannya

Wassalamu’alaikum wr. wb

Wa’alaikum Salam Wr.Wb. Terima kasih Ibu Cici (Ibu RT) atas pertanyaannya yang bagus.

Zakat Mal adalah zakat harta yang dikenai wajib mengeluarkannya jika memenuhi nishab. Termasuk didalamnya dalam zakat mal yaitu zakat profesi.

Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah(2): 267)

Adapun simulasi perhitungan zakat suami Ibu Cici dengan penghasilan perbulan sbb:

Gaji bersih Rp. 2.500.000
Pendapatan Lainnya Rp. 500.000,-
Asumsi nishab dengan 520 kg beras @ Rp. 4000
Nishab (Rp 2.080.000)
Berarti ibu wajib mengeluarkan zakat 2,5% karena melebihi nishab. Rp. 3.000.000,- x 2,5% = Rp. 75.000,- perbulan.

Zakat mal itu macam-macam. Mal itu artinya harta-benda. Jadi semua zakat selain zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai zakat harta-benda. Baik itu hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dll. Baik yang berupa simpanan atau tidak. Termasuk zakat profesi itu juga masuk kategori zakat harta-benda.

Menurut Yusuf al-Qardhawi bahwa jenis-jenis zakat mal/harta yang wajib dizakati, adalah : Binatang ternak, Emas dan perak, Hasil Perdagangan, Hasil Pertanian, Hasil sewa tanah. Madu dan produksi hewan lainnya, Barang tambang dan hasil laut. Hasil investasi, pabrik dan gudang, Hasil Pencaharian dan profesi, Hasil saham dan obligasi.

Umpama zakat mal (dalam bentuk emas) ibu cici memiliki emas 90 gram dan sudah haul maka wajib zakat 2,5 % dari emas yang dimiliki tersebut menjadi 2,25 gram atau jika disetarakan dengan uang/rupiah sekarang dikali Rp. 300.000/gram menjadi sebesar Rp. 675.000. Sebab, sudah melebihi nishab batas minimal harta 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) Contohnya: minimal zakat mal yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = Rp. 25.500.000,-. Namun jika emas ibu dibawah 85 gram dan Belem cukup satu tahun maka tidak wajib zakat. Sebagai mana sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud)

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA