Berapa Bulan Sekali Kita Wajib Membayar Zakat?
Assalamu'alaikum Wr.Wb...
Ustadz kira2 berapa bulan sekali kita harus membayar zakat perusahaan? dan disalurkan kemana saja jika kita tidak sempat menyalurkan langsung sendiri?
Wassalamu'alaikum
Anisa
Jawaban
Wa’alaikum Salam Wr.Wb... Terima kasih bu Anisa atas pertanyaannya yang baik.
Menurut Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha”, mengatakan cara pengeluaran zakat perusahaan yaitu apabila perusahaan/perdagangan telah mencapai nisab (85 gram emas) dan haul (satu tahun) sehingga dapat mengeluarkan zakatnya pada setiap akhir tahun. Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitabnya “Fiqhu az-Zakat” menjelaskan zakat perusahaan itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah kepada kita. Sekiranya takut memberatkan kalau ditotal selama setahun, zakat bisa diangsur perbulan sekali. Al-hasil, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika pendapatannya/keuntungannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.
Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.
Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”.
Adapun pendistribusian zakat dapat disalurkan kepada delapan asnaf (kelompok) berdasarkan firman Allah Swt:
“ Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).
Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnâf (kelompok), yaitu : pertama; fakir, kedua; miskin, ketiga; Amil, keempat; muallaf, kelima; ar-riqâb (budak), keenam; al-ghârimûn (orang yang berhutang), ketujuh; fi sabilillah, kedelapan; ibnu sabil.
Setiap penyaluran zakat semuanya berharap agar dapat disalurkan langsung sendiri kepada para mustahiknya (orang yang berhak menerimanya) namun model ini memiliki sisi kelemahan lebih banyak konsumtif. Penyaluran paling ideal sangat dianjurkan melalui lembaga yang amanah dan transparan baik BAZ (Badan Amil Zakat) –sebut saja BAZIS DKI dan BAZDA-BAZDA—maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) –sebut saja Dompet Dhuafa Republika, LAZIS Al-Azhar dsb-- agar bantuan yang diberikan tidak menumpuk kepada satu orang/beberapa orang saja dan lebih berdaya lagi dengan program empowering/pendayagunaan yang efektif dan kreatif. Waallâhu A’lam. (MZ)
Lainnya (Arsip)
- Zakat Penghasilan dalam Islam
Selasa, 14/07/2009 17:33 WIB - Dasar Hukum Zakat Perusahaan
Jumat, 26/06/2009 18:39 WIB - Upah Amil Zakat
Senin, 22/06/2009 10:54 WIB - Zakat dan Sedekah
Rabu, 17/06/2009 13:02 WIB
Konsultasi Zakat
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




