Bolehkah Zakat bulanan untuk adik sendiri??

Assalamu’alaikum wr wb

Pak,sy istri yg bekerja dan slm ini sy jg membiayai kuliah adik saya dgn gaji sy . Krn sy ank pertama dan kami yatim sehingga sy yg menanggung semua keperluan adik sy. Kl seandainya zakat penghasilan saya yg setiap bulan saya berikan kepada adik sy agar bs lebih meringankan dia,boleh ga ya pak..? Bgm dr sisi syariah..? Krn terus terang bulanan yg saya berikan mgkn terlalu mepet buat dia. Dan kl saya berikan lebih banyak,sy yg tidak bs mencukupi kebutuhan RT,krn mmg keadaan pas-pasan.  Mohon solusinya….sukron.

Wassalamu’alaikum wr wb

Wa’alaikum Salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Hamba Allah yang baik.

Pada dasarnya ketentuan penyaluran zakat telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Adapun penyaluran zakat untuk kerabat yang masih mempunyai hubungan darah seperti saudara kandung, paman, keponakan dan lain-lain yang bukan sebagai tanggung jawab langsung hamba Allah, selama mereka memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu delapan golongan, menurut sebagian ulama diperbolehkan.

Menurut jumhur ulama, zakat tidak diperkenankan diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan hidupnya. Jadi zakat tidak boleh diberikan kepada anak, isteri, orang tua karena kewajiban hamba Allah sebagai anak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada mereka dan bukan membantu mereka dari zakat yang harus kita keluarkan. Sedangkan adik bukan tanggung jawab langsung hamba Allah. Misalnya hamba Allah mempunyai saudara kandung yang miskin, maka boleh menyalurkan zakat kepada mereka.

Tapi ada juga ulama yang tidak setuju dengan hal tersebut, karena menurut mereka apabila kita mempunyai saudara yang miskin, maka mereka adalah tanggung jawab kita dan mereka adalah tanggungan kita, maka tidak boleh menyalurkan zakat kepada mereka. Kelompok ini berargumen posisi adik hamba Allah sama halnya seperti anak sendiri, sehingga tidak berhak menerima zakat dari Anda. Oleh sebab itu, alokasi zakat Anda jangan diberikan kepada Adik. Alokasikanlah dari sedekah. Sungguh amal kebaikan ini amat terpuji di sisi Allah. Allah akan memberikan pahala dan menambah rezeki Anda jika dilakukan dengan ikhlas.

Berdasarkan pendapat tersebut penulis cendrung kepada pendapat jumhur ulama, apabila hamba Allah sebagai seorang kakak yang baik dan hartanya cukup nishab, maka boleh memberikan zakat kepada adiknya sebab kondisi ekonomi adik termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir atau miskin. Ini adalah madzhab Imam Syafi’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan asy Syaibani, salah satu riwayat dari Malik juga Ahmad bin Hambal.

Dalilnya adalah hadits berikut :
Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, "Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah (zakat)." [HR Bukhari]

Pada dasarnya menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui pengelola zakat adalah sah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun meskipun begitu, penyaluran zakat sangat dianjurkan melalui sebuah pengelola ataupun lembaga yang khusus menangani zakat, karena hal ini sudah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Dahulu, dalam menangani zakat Rosulullah membentuk tim yang merupakan petugas zakat yang terdiri dari para sahabat untuk memungut zakat, dan hal ini diteruskan oleh generasi sahabat sesudahnya. Jadi, menyalurkan zakat kepada pengelola zakat (BAZ/LAZ) adalah lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah, karena Rasulullah telah mencontohkan hal demikian.

Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzaki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi di samping akan terabaikan hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit terwujud.

Al-hasil, menurut jumhur ulama secara syar’i memberikan zakat kepada bukan tanggung jawab langsung seperti adik maka dibolehkan, namun manfaat dari zakat kurang dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA