Hitung Zakat Penghasilan Dari Masa Kerja 3 Tahun

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Pak Ustadz… saya bekerja di jepang selama tiga tahun dan sebentar lagi masa kerja saya di jepang akan berakhir. Karena saya belum mengetahui tentang zakat penghasilan pada tahun pertama dan kedua di jepang, bagaimana cara menghitung zakat saya? apakah tetap harus dirinci tiap-tiap pertahun ataukah langsung dihitung jumlah total pendapatan saya selama tiga tahun lalu baru dihitung zakatnya, atau hanya tabungan yang saya bawa saja yg dihitung zakatnya? lalu dihitungnya dalam jumlah yen(mata uang jepang) ataukah dalam bentuk ketika sudah dicairkan ke rupiah?

lalu bagaimana cara menghitungnya karena saya lupa dgn penghasilan2 yg telah lalu mengingat slip2 gaji tersebut tidak saya simpan dan berbeda2 yg saya dapatkan setiap bulannya karena faktor ada atau tidaknya lembur?  berkisar antara 90000-120000 yen

saya juga tidak begitu mengerti tentang pendapatan bersih? apakah pendapatan bersih itu adalah pendapatan yg saya terima saya ketika gajian? ataukah pendapatan yg telah dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup?

kebutuhan hidup saya rata-rata 30000 yen perbulan, membayar tabungan wajib yang harus dibayar sebesar 20000 yen perbulan dan untuk tabungan wajib ini langsung dicairkan ke rupiah setiap bulannya oleh badan penyalur tenaga kerja, dan sesekali mengirim uang ke Indonesia untuk membantu orang tua. apakah tabungan wajib ini termasuk kebutuhan ataukah tetap harus dihitung zakatnya? karena pada akhirnya tabungan wajib ini dapat saya terima kembali ketika sudah kembali ke tanah air.

lalu setelah zakat pendapatan, bagaimana dengan  zakat harta saya?

dimanakah tempat untuk membayar zakat penghasilan dan zakat harta? adakah badan yang menangani zakat penghasilan dan zakat harta?

mohon penjelasannya pak ustadz karena saya khawatir dengan urusan zakat saya…

terima kasih

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Eka Aditya yang sedang bertugas di negara Sakura. Mohon maaf baru sempat dijawab. Semoga etos kerja dan disiplin kerja di Jepang nantinya dapat dikembangkan di Indonesia. Amin.

1. Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %.

Menurut ulama fiqih apabila sebelumnya muzakki belum mengetahui tentang zakat penghasilan yang wajib dizakati. Maka dimaafkan oleh Allah Swt, sabab Allah maha pemaaf dan tidak memberatkan umat-Nya. Sehingga cukup bagi bapak untuk berzakat pada tahun ini yang dapat dikeluarkan baik secara langsung setahun sekali atau boleh juga berangsur-angsur melalui pengeluarannya perbulan. Mengenai tabungan yang dimiliki jika sudah cukup nishab dan haul maka wajib berzakat. Jika ingin menunaikan zakatnya di negara jepang bisa mengeluarkan zakat dalam yen, atau juga sangat dianjurkan dikeluarkan di negeri tempat asal Bapak yaitu Indonesia , sehingga dalam menunaikan zakat bisa dirupiahkan terlebih dahulu.

2. Simulasi Menghitung Zakat Penghasilan
a. Perhitungan zakat dengan uang yen.

Misalnya Bapak memiliki penghasilan perbulan:
Gaji tetap 120.000 yen
Kebutuhan Pokok 30.000 yen
Asumsi nishab dengan 520 kg beras @ Rp. 4000
Nishab (Rp 2.080.000 setara uang yen 20.075 yen (dengan asumsi @1 yen = Rp. 103.61))
Zakatnya adalah 120.000-30.000 = 90.000 x 2,5 % = 2250 yen (wajib zakat yang dikeluarkan

b. Perhitungan zakat dengan uang rupiah.
Misalnya Bapak memiliki penghasilan perbulan:
Gaji tetap 120.000 yen setara Rp. 12.433.200
Kebutuhan Pokok 30.000 yen setara Rp. 3.108.300
Asumsi nishab dengan 520 kg beras @ Rp. 4000
Nishab (Rp 2.080.000)
Zakatnya adalah 12.433.200-3.108.300 = Rp. 9.324.900 x 2,5 % =Rp. 233.122 (wajib zakat yang dikeluarkan

3. Pendapatan bersih? Menurut Yusuf Al-Qardhawi pendapat yang terpilih tentang kewajiban zakat atas gaji, upah, dan sejenisnya, bahwa zakat tersebut hanya diambil dari pendapatan bersih. Model ini biasanya disebut dengan pendekatan netto. Dalam bahasa fikih ada hal-hal yang dapat menjadi pengurang harta wajib zakat, dengan bahasa fikihnya adalah "al fadhlu a’n alhawaaijul ashliyyah" atau "Az ziyadah a’la al haajah al ashliyyah" (kelebihan dari stándar kebutuhan hidup). Syarat ini sebenarnya tidak lepas dalam pembahasan nishab, ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa di antara syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apabila harta tersebut mencapai nishab setelah dikurangi kebutuhan hidupnya.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa zakat ditunaikan setelah dikurangi kebutuhan hidup standar, atau kebutuhan hidup yang pokok meliputi sandang, pangan dan papan, oleh sebab itu persyaratan yang diungkapkan oleh para ulama adalah kebutuhan pokok bukan kebutuhan secara umum.

Kebutuhan pokok (al haajah al ashliyyah) adalah kebutuhan yang dibatasi dengan kebutuhan pokok, jika tidak dibatasi sesungguhnya kebutuhan manusia sangatlah banyak bahkan mungkin tidak ada habisnya, apalagi di era sekarang ini yang senantiasa membutuhkan  kebutuhan-kebutuhan pelengkap yang juga dianggap sebagai kebutuhan prinsip.

Oleh sebab itu, tidak setiap kebutuhan yang diinginkan dianggap sebagai kebutuhan pokok, karena seandainya anak Adam ini diberi dua lembah yang berisi emas pasti akan meminta yang ketiga. Akan tetapi yang dimaksud dengan kebutuhan pokok di sini adalah kebutuhan yang tanpanya manusia sulit mempertahankan eksistensinya, seperti kebutuhan pangan, sandang, dan perumahannya sebagaimana juga kebutuhan konsumsi intelektualnya dan penunjang profesinya."

Pada dasarnya zakat baru wajib dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Firman Allah Swt : "Mereka bertanya apa yang harus diinfakkan (zakat) katakanlah "al a’fuw" (kelebihan harta)”. (QS. Al-Baqarah (2): 219).

Ibnu Abbas menjelaskan kata al a’fuw adalah kelebihan harta setelah menafkahi keluarga. Dengan demikian maknanya adalah harta yang wajib dizakati adalah harta yang berlebih dari kebutuhan pokok. Dalam Sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam takhrij-nya yang artinya "Shodaqoh itu (zakat) hanya dibebankan kepada orang yang memiliki kecukupan harta". Dalam riwayat lain disebutkan "Tidak ada shadaqah (zakat) kecuali dibebankan kepada orang yang memiliki kecukupan harta". (HR. Imam Bukhori dalam shahihnya)

Pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya biaya hidup terendah seseorang bisa dikeluarkan karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok individu. Zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok sebagaimana telah ditegaskan di atas.

Apabila zakat penghasilan telah ditunaikan pada setiap bulannya maka di akhir tahun, ia tidak wajib lagi menunaikan zakat penghasilannya karena telah ditunaikan. Demikian pendapat Al-Qardhawi, "Apabila seorang muslim telah menunaikan zakat penghasilannya ketika dia memperolehnya maka dia tidak wajib lagi untuk menunaikannya di akhir tahun hal tersebut agar tidak terjadi double zakat terhadap penghasilan yang sama"

Jadi, pendapatan bersih yang dimaksud adalah pendapatan dikurangi kebutuhan pokok dan dengan demikian tabungan tidak termasuk dalam kebutuhan tersebut. Sebagaimana dalam contoh simulasi perhitungan zakat pada jawaban 2.

4. Banyak sekali lembaga zakat yang menangani zakat mal/harta agar zakat Bapak dapat tersalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Sehingga bapak bisa dapat langsung menyalurkan kepada lembaga-lembaga (BAZ/LAZ) yang amanah. Diantaranya lembaga yang amanah di Indonesia seperti Dompet Dhuafa Republika dengan alamat Jl. Ir. H. Juanda No.50 Ciputat Indah Permai Blok C. 28 – 29 Ciputat. 15419 Telp. 021 741 6050 (hunting) // Fax. 021 741 6070. Rekening Atas Nama Dompet Dhuafa Republika: BNI Cab Ps Minggu a.c.No. 251.00092447.001, BMI Pusat Sudirman a.c.No. 301.00155.15, BCA Pd Indah a.c. No. 237.300472.3, Citibank IDR 3-000225-09/USD 3-000225-100, Bank Syariah Mandiri Pd Indah a.c. No. 004.001234.1, Bank Mandiri Pd Indah a.c. No. 101.0098300997. Atau Informasi via email Dompet Dhuafa Republika: [email protected], atau bisa via online kunjungi: http://www.dompetdhuafa.org

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA