Membantu Biaya Kuliah Keponakan Apakah Sudah Termasuk Zakat

assalamualaikum wr wb.

Pak Ustadz yang dimuliakan Allah,

Saya bekerja di luarnegeri dg pendapatan kurang lebih 14jt per bl.selama ini saya tidak sempat mengeluarkan zakat untuk para penerima zakat seperti yg disebutkan oleh islam.saya sangat ingin mengeluarkan zakat 2.5% seperti yg bapak jelaskan,tp..saya sedang banyak kebutuhan pokok yg belum bisa saya selesaikan spt membangun rumah tinggal kami dan membantu keluarga yg sangat membutuhkan biaya sekolah/kuliah.bagaimanakah hukum wajib zakat saya pak ustadz….

Jazakallah khairon atas jawabannya…

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Linda yang super. Mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing umat-Nya untuk menjalankan segala yang diperintahkan-Nya termasuk mengeluarkan zakat. Amin.

Konsep terpenting dari zakat pada intinya adalah bagaimana mendidik para aghniyaa (orang-orang kaya) agar mempunyai kepedulian dan tanggungjawab sosial terhadap mereka yang diuji Allah dengan kemiskinan. Supaya mereka tetap bersabar dalam penderitaan dan tidak terjebak godaan dunia yang dapat memaksakannya berpaling kepada kekufuran.

Firman Allah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu akan memberikan ketentraman jiwa kepada mereka (orang-orang yang berzakat itu) dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 109).

Membersihkan dalam ayat diatas memberi makna bahwa zakat dapat membersihkan hati orang-orang yang berzakat dari kekikiran dan cinta berlebihan terhadap harta benda. Karena cinta terhadap harta dan diri sendiri dapat bisa mengakibatkan seorang muslim jatuh ke jurang kehancuran. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan untuk berzakat, keluarkanlah zakat insya allah kita akan suci baik harta dan jiwa kita dari noda/kotoran.

Mengenai pertanyaan Ibu Linda bagaimanakah hukum wajib zakat sedangkan banyak kebutuhan pokok yg belum bisa diselesaikan seperti membangun rumah tinggal dan membantu keluarga yg sangat membutuhkan biaya sekolah/kuliah?

Untuk menjawab tentang kebutuhan membangun rumah perlu kita ingat, bahwa kewajiban zakat adalah langsung dari Allah wajib hukumnya ditunaikan jika sudah cukup nishabnya mumpung masih diberi kesempatan rizki dan usia. Jika ditunda, khawatir sifat malas dan kikir menunaikan zakat kita terjangkit. Sedangkan membangun rumah adalah bisa dilakukan sewaktu-waktu atau kapan saja. Adapun mengenai membantu saudara(keponakan) jumhur ulama menjelaskan tidak termasuk dikategorikan berzakat. Tetapi dianggap berinfak dan bersedekah.

Ibu Linda yang dimulyakan Allah, kita harus bersyukur (dengan berzakat/sedekah) sebab mendapatkan pendapatan perbulan Rp. 14.000.000,-. ” Kalau dikali 12 bulan berarti pendapatan ibu setahun Rp. 168.000.000,- (berarti melebihi nishab zakat). Sedangkan nishab pendapatan adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = 25.500.000. dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Firman Allah (yang artinya): "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (QS Ibrohim (14): 7). "Bersyukurlah kepada Allah. dan Barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (QS. Luqman (31): 13)

Untuk lebih jelas, mari kita simak conntoh Perhitungan zakat ibu:
A. Pemasukan

Pendapatan Total Ibu Linda

Rp. 14.000.000,-/bulan x 12 =    Rp. 168.000.000,-
Hutang                                         Rp.      8.000.000,-
Total                                             Rp. 160.000.000,-

B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-

C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Linda tersebut berarti wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat: 2,5% x Rp. 160.000.000,- = Rp. 4.000.000,-

Mengenai beasiswa, untuk lebih jelasnya. Menurut ulama pemberian zakat dalam bentuk beasiswa sangat diperbolehkan/dianjurkan dalam Islam. Tetapi mereka bukan famili/saudara (keponakan)kita sendiri, Sebab Rasul menjelaskan zakat itu tidak bisa diberikan kepada keluarga sendiri (apalagi diberikan kepada orang tua sendiri). Namun kewajiban kita untuk membantu saudara kita dengan infak/sedekah diberikan kepada mereka yang sedang kekurangan terutama biaya sekolah. Islam memerintahkan untuk membantu sesama manusia terutama yang terdekat. Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (QS. At-Tahrim (66): 6)

Jadi, sekali lagi zakat tidak bisa untuk keluarga kita sendiri. Zakat hanya diberikan kepada mereka yang berhak (mustahik zakat) bukan sanak famili kita bisa berupa beasiswa. Bahkan pemberian beasiswa dikategorikan oleh para ulama sebagai mustahik zakat yaitu Ibnu sabil.

Yang dimaksud ibnu sabil adalah musafir, orang yang bepergian jauh, yang kehabisan bekal. Pada saat itu, ia sangat membutuhkan belanja bagi keperluan hidupnya. Ia berhak mendapatkan bagian zakat sekadar keperluan yang dibutuhkan sebagai bekal dalam perjalanannya sampai tempat yang dituju. (Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, tt: 15) Sesuai dengan perkembangan zaman, dana zakat ibnu sabil dapat disalurkan antara lain untuk keperluan : beasiswa bagi pelajar mahasiswa yang kurang mampu, mereka yang belajar jauh dari kampung halaman, mereka yang kehabisan atau kekurangan belanja, penyediaan sarana pemondokan yang murah bagi musafir muslim atau asrama pelajar dan mahasiswa. Pada awalnya, ibnu sabil dipahami sebagai orang yang kehabisan biaya di perjalanan ke suatu tempat bukan untuk tujuan berbuat maksiat. Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang bersifat sementara, karenanya mereka diperbolehkan menerima bantuan zakat meskipun di tempat asalnya mereka adalah orang yang mampu.

Namun secara periodik dan kondisional, pengertian tentang ibnu sabil menjadi lebih kompleks. Dalam konteks ini zakat dapat diberikan kepada penuntut ilmu yang berada jauh dari keluarganya, atau para pengungsi yang terusir dari tempat tinggalnya akibat kekacauan ekonomi dan politik. Selain itu zakat dapat juga diberikan kepada para tunawisma/anak jalanan yang terpaksa tidur dipinggir jalan karena tidak ada tempat yang dapat menaungi mereka, karena tujuan pemberian zakat pada kelompok ini adalah untuk mengayomi dan melindungi mereka yang terlantar.
Islam memberikan perhatian kepada orang yang terlantar di manapun dan kapanpun. Seseorang yang menderita dalam perjalanannya tetapi ia tidak dapat menggunakan hartanya karena jauh dari rumahnya ia memerlukan bantuan untuk menyempurnakan perjalanannya yang bukan tujuan-tujuan yang diharamkan.

Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu A’lam. (MZ)