Zakat dan Sedekah

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Ustadz saya mau bertanya apa pengertian zakat dan sedekah? Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat menunaikan zakat berkurang?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Wa’alaikum salam wr. Wb. Baik pak Yus yang budiman, Dalam Islam terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah. Sedekah /sadaqah ada dua ada yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat) dan sedekah sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan senyum).

Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari kata زكا يزكى زكاة (Ibrahim Unais, 1972, juz. I:396, dan Ibn Rusyd, tt:178) yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak. Dalam pengertian lain, zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai syarat.(Abdurrahim, dan Mubarak, 2002:11). Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).

Ulama’ Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari’ karena Allah. Ulama’ Syafi’iyyah mendefinisikan zakat dengan nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dan harta atau badan atas jalan tertentu. Dan ulama’ Hanabilah mendefinisikan zakat dengan hak yang wajib dalam harta tertentu bagi kelompok tertentu pada waktu tertentu. Merujuk kepada beberapa definisi para ulama’ di atas, maka zakat sesungguhnya merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang lain.

Selain itu, ada istilah sedekah dan infak, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS. At Taubah : 104). haq (QS. Al an’am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al ‘afuw (QS. Al A’raf : 199).

Dengan berzakat harta memang dapat tumbuh dan berkembang sebab dalam ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan berkembang, bertambah karena suci dan berkah, membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya.(Muhammad Daud Ali, 1998:38). Secara lahiriah, zakat memang mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang (nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah Swt. “Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat” (QS. Al-an’am: 160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa dengan berzakat harta dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya di akhirat melainkan juga di dunia. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati. Lebih jelas Mannan mendefinisikan zakat sebagai upaya untuk menyucikan yang menumpuk.(MA. Mannan, 1997:256) Zakat juga memiliki arti lain, yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa (petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu (kesucian) dan al-Shalahu (keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Waalahu A’lam.