Zakat Diberikan Ke Saudara Jauh

Assalamualaikum,

Pak, boleh tidak zakat mal diberikan ke saudara jauh yang kondisi perekonomiannya sulit ?

Mohon penjelasannya

Terima kasih

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Yuli yang baik.

 
Zakat tidak boleh diberikan kepada bapak, kakek, ibu, nenek anak laki-laki atau perempuan dan cucu orang yang membayar zakat (muzakki). Demikian menurut Fikhussunnah jilid I : "Para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, karena si pemberi zakat berkewajiban memberi nafkah kepada mereka meskipun fakir."

Mazhab Imam Malik dan Syafi’i melarang pemberian zakat mal kepada kerabat yang menjadi tanggung jawabnya dalam mencukupi rezkinya (kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat tersebut misalnya anak, istri, dan orangtua). Dan boleh memberikan zakat kepada kerabat yang bukan menjadi tanggung jawabnya, hal inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan Abu Ubaid.

Yusuf Al-Qardhawi menegaskan jika kerabat menjadi tanggung jawab muzakki dengan wajib memberikan nafkah kepada mereka (seperti istri, orang tuanya dan anak-anaknya) sehingga tidak boleh berzakat kepada mereka. Namun jika kerabatnya bukan termasuk keluarga yang menjadi tanggung jawab muzakki (keluarga jauh), maka mereka berhak menerima zakat dari pada orang lain apabila mereka fakir atau miskin. Wajib bagi kerabat yang kaya untuk memberi kecukupan pada kerabatnya yang fakir dan miskin.

Hal ini sesuai dengan keumuman nash orang-orang fakir sebagai sasaran zakat, tanpa membedakan antara kerabat dengan orang lain, Allah SWT telah menjelaskan distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dalam surat At-Taubah (9) ayat 60: “Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,” (QS At-Taubah [9]: 60)

Adanya sabda Rasul yang merangsang untuk memberi sedekah kepada kerabat, “Sedekah bagi orang miskin adalah sedekah saja, sedangkan sedekah pada kerabat mengandung dua hal, yaitu sedekah dan mempererat tali persaudaraan” (HR. Bukhori, Muslim, An-Nasai, At-Tirmizi, dan Ibnu Majah)

Rasulullah tidak mensyaratkan sedekah tersebut sebagai sedekah sunnah dengan sedekah wajib. Syaikh Mahmud Syaltut menjelaskan Islam telah mewajibkan atas seseorang yang berkecukupan untuk membantu kepada keluarganya yang membutuhkan, sebagai bentuk silaturrahim, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT,
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90)

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat mal kepada saudara jauh yang kondisi perekonomiannya sulit (fakir) maka sangat dianjurkan/ diperbolehkan.
Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu A’lam. (MZ)

Muhammad Zen, MA