Zakat Digunakan Untuk Pembangunan Mesjid

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya ustad, apakah boleh zakat di salurkan untuk pembangunan mesjid? dengan alasan sangat di perlukan merenovasi mesjid dan setelah semua orang yang berhak menerima zakat tersebut telah di salurkan kepada yang berhak menerimanya. zakallah ustad. dan mohon penjelasannya,

Hamba Allah

Wa’alaikum Salâm Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Ridwan yang baik.

Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi –dalam kitabnya Fiqh az-Zakat– menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat , maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama sejak dahulu sampai sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat atau tidak sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’anul Karim surat at-Taubah ayat 60. Yusuf Al-Qardhawi lebih cendrung berpendapat membangun masjid dikategorikan sebagai fisabilillah.

Menurut Wahbah az-Zuhaili – dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu– zakat yang disalurkan untuk pembangunan masjid tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah.Terlepas dari pro dan kontra, sebagian ulama meluaskan makna fi sabilillah –tidak hanya khusus berjihad dan yang berhubungan dengannya– melainkan mencakup semua hal berkaitan adanya kemaslahatan, takarrub dan perbuatan-perbuatan baik, sesuai dengan penerapan asal dari kalimat tersebut.

Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid menurut ulama diperbolehkan karena pembangunan masjid dianggap dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat yaitu golongan fi sabilillah, demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah). Bahkan masjid memiliki peranan strategis berkaitan langsung dengan kehidupan kaum muslim dan digunakan sebagai bentuk syiar Islam dan menjadi pusat dakwah islamiyah.

Sebagian ulama yang memasukkan membangun masjid kedalam pos fisabilillah, membuat catatan dengan syarat bahwa pembangunan masjid tersebut di lakukan di daerah yang tidak terdapat sama sekali masjid, sehingga diharapkan dengan adanya masjid akan menjadi syi’ar Islam. Adapun pembangunan masjid di daerah yang sudah banyak terdapat masjid, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena dana zakat harus mempunyai suatu nilai maslahat yang didapatkan oleh kaum muslimin (sebagaimana fungsi zakat yaitu mencukupkan dan membantu fakir miskin).

Al-hasil, para ulama fiqih membolehkan pendistribusian zakat untuk pembangunan masjid sebab dikategorikan sebagai kelompok fi sabilillah, dengan catatan bahwa dalam satu daerah tidak ada sama sekali masjid. Apalagi pertanyaan pak Ridwan mempertegas mustahik semuanya sudah mendapatkan bagian zakatnya, dalam konteks ini umumnya ulama membolehkan zakat di salurkan untuk pembangunan mesjid sebab alasan sangat diperlukan dan mendesak setelah semua orang yang berhak menerima zakat tersebut telah disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Demikian semoga dapat dipahami.

Waallahu a’lam

Muhammad Zen, MA