Zakat Mal Untuk Kakak

Assalamualaikum..

saya mempunyai seorang kakak perempuan (dengan 2 anak),yang 4 bulan terakhir,kondisi perekonomiannya sedang buruk.suaminya sakit keras,butuh biaya banyak untuk berobat.Kakak saya adalah seorang PNS dengan gaji yang lumayan,tapi saya tahu persis kalo beliau saat ini tidak mempunyai tabungan sama sekali,dan gajinya tinggal sedikit karena untuk membayar angsuran hutang.bahkan rumah dan kendaraan juga tidak punya.untuk kehidupan sehari2,karena beliau tinggal dirumah ortu saya,jadi masih sering dibantu oleh ortu (kedua ortu saya pensiunan PNS).Untuk biaya berobat,keluarga suami kakak juga ikut membantu.

selama ini, setiap bulan, zakat mal keluarga saya,saya berikan kepada saudara ayah saya (bibi) yang hidupnya kekurangan,tapi dengan kondisi keuangan kakak yang seperti ini,bolehkah zakat mal,saya berikan kepada kakak,tapi tanpa memberitahunya kalo ini adalah zakat,saya takut kakak saya tersinggung.( biasanya dalam setiap memberi uang ke bibi saya jelaskan kalo ini adalah zakat mal keluarga saya).Uang zakat mal ini bisa saya titipkan keortu dan mereka yang akan menyampaikannya kepada kakak..mungkin sampai kondisi perekonomianya normal kembali..

terimakasih atas jawabannnya

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Verlianda yang baik.

Kakak menurut ulama fikih dikategorikan bahwa mereka itu bukan berada dibawah tangggungan Ibu langsung, jika mereka memenuhi syarat fakir atau miskin mereka berhak mendapatkan zakat dari harta Ibu. Oleh karenanya ulama menjelaskan, Sebab dengan kefakiran dan kemiskinanlah mereka bisa dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat).

Hal ini sesuai dengan keumuman nash orang-orang fakir sebagai sasaran zakat, tanpa membedakan antara kakak dengan orang lain, Allah SWT telah menjelaskan distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dalam surat At-Taubah (9) ayat 60: “Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,” (QS At-Taubah [9]: 60)

Mazhab Imam Malik dan Syafi’i melarang pemberian zakat mal kepada kerabat yang menjadi tanggung jawabnya dalam mencukupi rezkinya (kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat tersebut misalnya anak, istri, dan orangtua). Dan boleh memberikan zakat kepada kerabat seperti kakak yang bukan menjadi tanggung jawabnya, hal inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan Abu Ubaid. Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan dalam kitabnya “Fiqhu az-Zakat” pemberian zakat kepada kakak yang tidak wajib bagi orang yang berzakat memberi nafkah kepadanya, maka tidak berdosa memberi kepadanya zakat.

Zakat sangat dianjurkan diberikan kepada keluarga yang bukan menjadi tanggungan bagi muzakki. Kewajiban kita untuk membantu saudara sendiri kepada mereka yang sedang kekurangan. Islam memerintahkan untuk membantu sesama manusia terutama yang terdekat.

Firman Allah SWT, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." (Al Isra’: 26) Nabi saw. Beliau juga berkata kepada Abu Thalhah ra tentang sedekah yang akan ia berikan, “Berikanlah kepada kerabat dekat!” (HR al-Bukhari). Bahkan sedekah yang diberikan kepada saudara dekat mengandung dua nilai yaitu sedekah biasa dan sedekah pererat silaturrahim “Sedekah bagi orang miskin adalah sedekah saja, sedangkan sedekah pada kerabat mengandung dua hal, yaitu sedekah dan mempererat tali persaudaraan” (HR. Bukhori, Muslim, An-Nasai, At-Tirmizi, dan Ibnu Majah)

Adapun pemberian harta kepada kakak ibu Verlianda yang sedang membutuhkan bantuan tergantung pada niatnya. Jika diniatkan zakat bisa dikatakan sebagai zakat baik diberikan secara jahron/terang-terangan (dengan dikasih tahu bahwa bantuan tersebut adalah zakat ibu yang ditunaikan) maupun sirron/sembunyi-sembunyi (tidak diinformasikan bahwa bantuan tersebut adalah zakat ibu, takut kakak Ibu tersinggung). Tetapi jika diniatkan infaq, statusnya juga sebagai infaq.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat mal kepada kakak yang kondisi perekonomiannya sulit (fakir) maka sangat dianjurkan/ diperbolehkan. Dan tentu saja akan menjadi lebih baik lagi, jika zakat tersebut disalurkan kepada Amil Zakat (BAZ/LAZ/OPZ) yang amanah, terpercaya, adil dan terdistribusi dengan baik tidak menumpuk pada satu orang atau beberapa orang dan sangat terbuka sekali untuk menyalurkan zakat kepada yang lebih berhak (termasuk mustahik fakir-miskin/kakak ibu yang sedang membutuhkan sehingga tidak secara langsung ibu memberikan zakat tersebut kepada yang membutuhkan),

Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA