Zakat Terhadap Gaji Yang Dikredit

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bagaimana hukumnya zakat untuk gaji yang dikredit. Apakah kena zakat? Dan bagaimana cara membayarnya?

Terima kasih atas pertanyaan Ibu Lia. Tidak mengurangi rasa hormat kami, alangkah lebih baiknya kalau setiap pertanyaan diperinci dan terurai dengan pernyataan agar lebih jelas dan tidak salah memahaminya.

Kekayaan yang didapatkan oleh setiap orang termasuk dari hasil gaji yang dikredit/diangsur jika dalam sebulan memenuhi dan cukup nishab ulama kontemporer menjelaskan wajib baginya untuk menunaikan zakat. Sebaliknya jika kurang dari nishab maka tidak ada zakat baginya.

Menurut ulama kontemporer terdapat syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat diantaranya Milik penuh (milk at-Tam). Apabila karyawan belum mendapatkan gaji karena dikredit maka tidak berzakat (sebab belum memiliki harta tersebut secara utuh/penuh), sebaliknya jika gaji yang dikredit tersebut telah penuh dan cukup nishab maka wajib zakat. Istilah "milik penuh" menurut Yusuf Al-Qatdhawi dalam kitab Fiqh az-Zakat adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, harta itu harus berada ditangannya, tidak tersangkut didalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan, dan faedahnya dapat dinikmati.”

Namun demikian, Ingat saudaraku dalam Islam pada dasarnya harta kekayaan kita semuanya adalah milik Allah swt, Dialah yang menciptakan dan yang mengaruniakannya kepada manusia. Oleh karena itu AlQur’an memperingatkan prinsip ini. Sesungguhnya pemilik penuh yang benar adalah Allah Swt. Harta yang kita dapatkan meskipun hasil jerih payah atas diri sendiri ternyata masih ada harta orang lain yang wajib kita tunaikan karena ada hak orang lain dengan berzakat (QS. Adz-DZariat: 19)

Pertanyaan yang berbeda kemudian, bolehkan zakat digulirkan kepada mereka yang gajinya sangat minim dan dikredit? Jumhur ulama berpendapat kalau mereka memenuhi syarat sebagai fakir dan miskin (sesuai QS. At-Taubah (9): 60) maka mereka berhak mendapatkan zakat sebab mereka termasuk salah satu orang yang berhak menerima zakat. Mayoritas ahli fikih membolehkan membayar zakat kepada orang fakir yang gajinya tidak mencukupi kehidupannya.

Al-hasil, zakat gaji yang dikredit jika cukup nishab wajib zakat. Jika tidak cukup nishab, maka tidak ada kewajiban baginya berzakat. Waallahu a’lam

Muhammad Zen, MA