MTQ atau Perlombaan Islami Lainnya Judikah?

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh.

Pak ustadz yang dirohmati Alloh, Ramadhan ini kami mengadakan kegiatan pengajian subuh Ramadhan bagi anak-anak madrasah diniyah di mana di akhir kegiatan nanti akan diadakan aneka perlombaan MTQ dan Cerdas Cermat dan pemenangnya mendapat hadiah. Setiap peserta pengajian diwajibkan membayar uang Rp 3.000 untuk keperluan operasional pengajian dan hadiah itu sendiri. Memperhatikan penjelasan ustadz tentang hukum kuis dan kontestannya, saya jadi ragu apakah kegiatan yang kami laksanakan tersebut bebas dari unsur judi atau tidak. Mohon dapat dijelaskan.

Syukron Jazakumulloh Khoiron Katsiron Wassalamualaikum.

Warahmatullahiwabarakaatuh,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami sangat mendukung kegiatan yang anda gagas, apalagi MTQ dan Cerdas cermat, tentu sangat menarik dan membangun minat anak untuk lebih serius mendalami masalah agama.

Tidak masalah bila anda membuat kebijakan bahwa tiap anak dipungut biaya Rp 3.000, untuk semua keperluan acara. Sebab acara seperti itu pastinya membutuhkan dana untuk operasional.

Namun kalau boleh kami beri masukan, khusus biaya untuk membeli hadiah, sebaiknya jangan diambilkan dari uang iuran tersebut. Anda bisa saja meminta pihak lain sebagai sponsor pemberian hadiah.

Sebab bila biaya untuk pengadaan hadiah diambil dari dana iuran peserta, maka secara tidak sengaja, proses dan syarat perjudian terpenuhi. Dalam pada itu, lomba MTQ dan Cerdas cermat sudah tidak punya perbedaan dengan permainan judi, karena ada semacam uang yang disetorkan sebagai taruhan, di mana pemenangnya akan berhak menerima uang taruhan hasil iuran para peserta.

Untuk menghindarinya, upayakan sumber dana yang lain khusus untuk masalah hadiah. Sedangkan di luar hadiah, boleh anda ambil dari uang yang terkumpul dari iuran itu.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.