Dapat Bagian dari Daging Qurban

Assalamualaikum wr. wb.

Pak ustadz, bolehkah seorang yang berqurban pada Hari Raya Qurban meminta bagian daging dari hewan yang diqurbankan?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang pembagian jatah daging hewan qurban, daging itu boleh dimakan sendiri, atau disedekahkan atau dihadiahkan.

Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).

Lalu oleh para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berqurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapapun yang diinginkan.

Jadi bila anda menyembelih seekor kambing pada Hari Raya Qurban nanti, anda punya hak atas sebagian daging itu, paling tidak maksimum 1/3-nya, sebagaimana kesimpulan para ulama atas hadits di atas. Akan tetapi bila anda ingin mengikhlaskannya saja buat orang-orang yang barangkali lebih membutuhkan, tentu saja lebih utama. Karena tujuan utama qurban adalah untuk kepentingan sosial.

Bukankah bila anda sudah mampu menyembelih kambing, berarti anda sudah punya keluasan rezki dalam kehidupan sehari-hari? Namun meski anda sudah kaya dan berkecukupan, bila anda tetap menghendaki untuk memakan sebagian dari daging sembelihan qurban anda itu, anda tetap berhak dan daging itu tetap halal buat anda.

Selain itu daging juga boleh dikirimkan ke tempat lain yang membutuhkannya, bahkan meski ke luar negeri. Namun tidak boleh dijual dan juga tidak boleh dijual kulitnya.

Bahkan menurut sebagian ulama, orang kafir pun boleh saja memakan daging itu dan tidak ada larangan mereka untuk memakannya. Bisa melalui sedekah atau sebagai hadiah. Tapi tentu saja jangan sampai timbul fitnah, di mana orang kafir dapat bagian tapi orang Islam malah tidak dapat.

Namun daging itu tidak boleh dijual atau dijadikan imbalan buat penyembelihnya. Misalnya, penyembelihnya itu minta kaki, kepala, kulit dan bagian lainnya, maka kalau permintaan itu bersifat imbalan atas jasa yang bersifat upah, hukumnya tidak boleh. Namun bila penyembelih itu diberikan jatah sebagai fakir miskin, atau dihadiahkan oleh yang punya hewan, tanpa ada semacam ikatan atau kesepakatan sebelumnya, tentu saja tidak mengapa.

Wassalamu ‘alaikm warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.