Merapatkan dan Meluruskan Shaf ketika Shalat Berjama’ah
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Ustadz yang saya hormati,
Bagaimanakah hukumnya meluruskan dan merapatkan shaf ketika shalat berjama’ah? Serapat dan selurus apakah shaf dalam shalat berjama’ah seharusnya?
Terima kasih atas jawaban dan perhatian Ustadz.
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Waalaikumussalam Wr. Wb
Hukum meluruskan shaf dalam sholat berjamaah
Diantara hal yang menyempurnakan sholat berjamaah adalah lurus dan rapatnya shaff (barisan) karena ia merupakan kewajiban meskipun jika para jamaah tidak memenuhinya atau shaff mereka tidaklah rata maka sholat mereka tetap dikatakan sah, sebagaimana pengingkaran Anas bin Malik terhadap perbuatan penduduk Madinah dalam hal shaff sholat ini. Dari Busyair bin Yasar al Anshori dari Anas bin Malik bahwa dia datang ke Madinah dan dikatakan kepadanya,”Apakah yang engkau ingkari pada kami sejak engkau bersama Rasulullah saw ? dia menjawab,’Aku tidak mengingkari sesuatu kecuali bahwa kalian tidak meratakan shaf-shaf.” (HR. Bukhori)
Serapat dan selurus apakah shaf dalam sholat berjamaah
Bentuk shaf didalam sholat berjamaah seharusnya :
- Mengisi celah-celah dalam shaf, artinya jangan dibiarkan ada bagian dari shaf tersebut yang tidak terisi (kosong)
Dari Nu’man bin Basyar berkata bahwa Nabi saw bersabda,”Ratakanlah shaff (barisan) kalian atau Allah menjadikan berselisih antara wajah kalian.” (HR. Bukhori) - Shaf tersebut haruslah rata tidak belok-belok atau tidak boleh sebagian agak lebih maju atau lebih mundur dari sebagian yang lainnya dan juga harus rapat.
Dari Anas bin Malik berkata,”Iqomat untuk sholat telah dilakukan kemudian Rasulullah saw menghadap kepada kami dengan wajahnya seraya bersabda,”Ratakanlah shaf dan rapatkanlah, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (HR. Bukhori) - Menempelkan bahu dengan bahu dan mata kaki dengan mata kaki dalam shaf tersebut.
Dari Anas bin Malik dari Nabi saw berkata,”Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku menyaksikan kalian dari belakang punggungku. Dan salah seorang dari kami menempelkan bahunya kepada bahu temannya dan kakinya kepada kaki temannya.” (HR. Bukhori)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…