Hukum Menikah untuk Diceraikan

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, di lingkungan tempat tinggal ana ada kasus MBA (Maried By Accident), setelah keduanya dinikahkan dan sah sebagai suami isteri, keesokan harinya langsung diceraikan oleh suaminya. Ini hukumnya bagaimana ustadz? Jazakallah khairon katsir.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali diperbincangkan ulama. Bentuknya adalah ketika seseorang menikahi wanita, dalam dirinya sudah ada niat untuk mentalaknya sesegera mungkin atau pada waktu tertentu.

Hukum menikah dengan niat talak ini oleh para ulama ditetapkan sebagai pernikahan yang diharamkan. Dan mereka menyebutkan bahwa pada hakikatnya pernikahan seperti ini adalah nikah mut’ah atau nikah sementara. Dan jumhur ulama semuanya sepakat bahwa nikah mut’ah dan sejenisnya itu haram hukumnya dan batil.

Al-Imam Malik mengatakan bahwa pasangan yang melakukan pernikahan mut’ah atau pernikahan sementara harus dihukum tapi bukan dengan hukum hudud. Mereka wajib dipisahkan (difasakh) dan bukan cerai. Karena cerai itu hanya untuk sebuah pernikahan, sedangkan dalam kasus mereka, pernikahan tidak pernah terjadi.

Adapun alasan yang dikemukakan antara lain:

1. Bahwa salah satu di antara syarat syahnya pernikahan adalah bersifat muabbadah, yaitu diniatkan untuk langgeng terus dan bukan untuk sementara saja. Kalau nantinya terjadi talak, maka sama sekali belum pernah terlintas dalam hati dan juga tidak pernah diniatkan.

2. Bahwa tujuan dari nikah dalam Islam sesungguhnya adalah untuk mendapatkan sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana firman Allah SWT:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Rum: 21)

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bila seseorang menikahi wanita dengan niat bahwa bila nanti sudah melewati masa setahun akan diceraikan, bukanlah termasuk nikah mut’ah.

Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa berniat untuk menceraikan ketika sejak awal menikah sudah membatalkan akad itu sendiri.

Yang menghalalkan nikah mut’ah ini umumnya adalah kalangan syi’ah Al-Imamiyah. Bahkan mereka sama sekali tidak mensyaratkan adanya wali dan saksi dalam pernikahan itu. Yang disyaratkan justru berapa harga maharnya dan berapa lama pernikahannya. Namun pada hakikatnya apa yang mereka lakukan tidak lebih dari zina atau kawin kontrak, karena tidak ada bedanya dengan pelacuran. Zina dan pelacuran sama sekali tidak bicara siapa wali dan saksi, tapi yang penting berapa tarifnya dan booking-nya berapa lama.

Oleh kalangan jumhur ulama dan seluruh umat Islam sepanjang masa, nikah kontrak (mut’ah) atau nikah dengan niat talak diharamkan secara tegas.

Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.