Hukum Menuruti Wasiat Tentang Pernikahan

Assalamualaikum wr. Wb

Ada satu hal yang ingin saya tanyakan kepada ustad, yakni bagaimana hukumnya wasiat tentang pernikahan, karena sebenarnya masing-masing dari kami sudah mempunyai calon sendiri. Awalnya saya sempat menuturkan kepada orangtua saya bahwa saya mempunyai pilihan pendamping hidup, namun orangtua saya menginginkan agar saya menikah dengan pilihan orangtua saya dengan alasan bahwa calon dari orangtua saya lebih baik daripada pilihan saya (hasil dr sholat istikharah ayah saya ). Tapi tidak berapa lama setelah ayah saya meninggal wanita pilihan dari orangtua saya tersebut melangsungkan pernikahan dengan calonnya sendiri. Dan setelah itu saya coba tanyakan lagi kepada ibu saya tentang wanita pilihan saya, ternyata ibu tetap berpedoman kepada pendapat ayah saya dengan alasan itu sudah wasiat ayah saya. Yang bikin saya bingung sekarang adalah:

  1. apakah saya harus tetap mengikuti wasiat tersebut padahal calon dr orangtua saya tersebut sudah menikah.
  2. bagaimana baiknya agar saya tidak menjadi anak yang durhaka kepada orangtua dan tidak pula menyakiti hati orang lain.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jangankan wasiat ayah, seandainya hal itu perintah langsung seorang presiden RI sekalipun, hukumnya tetap haram untuk dilakukan.

Mengapa?

Karena wanita yang anda disuruh menikah dengannya sudah jadi isteri orang. Dan menikahi isteri orang lain hukumnya haram. Dengan demikian, wasiat itu gugur dengan sendirinya demi hukum.

Mungkin seandainya wanita itu masih sendiri, anda boleh mempertimbangkan permintaan ayah anda selagi masih hidup. Siapa tahu anda mendapat berkah dari taat dan tunduk kepada ayah anda.

Tapi sekarang, seandainya ayah anda masih hidup sekali pun, atau atas izin Allahbeliau hidup kembali, pastilah beliau batalkan perintahnya sendiri. Karena wanita yang diharapkan menjadi menantunya sudah menikah. Sudah jadi isteri orang dan haram untuk dipaksa cerai.

Dan barangkali memang di situlah letak rahasia Allah SWT untuk menjawab dilema anda. Ternyata wanita itu sudah menikah duluan. Jadi anda bebas, tidak punya kewajiban untuk mentaati perintah atau wasiat orang tua anda.

Kecuali bila seandainya wanita itu kematian suaminya, atau dicerai oleh suaminya. Dengan statusnya yang janda danbila telah selesai masa ‘iddahnya, dia boleh dinikahi. Terbuka kembali kemungkinan anda untuk menikahinya.

Maka berdoalah agar perkawinan wanita itu tetap utuh sepanjang zaman sampai mereka jadi kakek dan nenek, biar anda tidak perlu menikahinya. Lagi pula, kalau pun dia janda, masih ada masalah lain, yaitu: maukah dia dinikahi oleh anda? Kalau dia tidak mau, ya gugurlah kewajiban anda.

Tetapi siapa yang bisa menebak hati seseorang. Bukankah bagi Allah SWT sangat mudah untuk membolak-balik hati seseorang? Mungkin dulu anda tidak suka, tetapi suatu saat Allah SWT bisa saja membalik keadaan hati kita, dari tidak suka menjadi suka.

Yang bisa kita katakan hanyalah bahwa taqdir Allah adalah misteri.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc